Penampilan Farel Prayoga yang mendendangkan lagu campur sari milik Abah Lala yang berjudul "Ojo Bandingke" memang menghibur dan mencairkan suasana saat melangsungkan aksinya ditengah rangkaian parade upacara 17 Agustus sedang berlangsung di Istana Negara.
Buktinya, banyak yang ikut berdendang dan turut bergabung berjoget bersama Farel, bahkan Menhan RI Prabowo Subianto turun menuju ke arah Farel, lalu disusul para artis, termasuk kemudian Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati, Menlu RI Retno Marsudi, Menaker RI Ida Fauziyah sambil berjalan menggoyangkan badannya menuju panggung mini tempat Farel bernyanyi.
Dan memang penampilan Farel yang masih di tengah rangkaian Parade Upacara ini, memang sejarah baru, dan memang yang paling berbeda selama ada gelaran Upacara 17 Agustus sebelum-sebelumnya.
Barangkali juga Pak Presiden Jokowi ataupun pihak penyelenggara dan pihak berwenang dalam terselenggaranya Upacara memang ingin mengukir sejarah bahwa Upacara 17 Agustus tahun 2022 harus special dan perlu kejutan.
Memang sih, kalau merujuk Pada Renupmil (Rencana Upacara Militer) yang benar sesuai Protap TUM (Tata Upacara Militer) yang berlaku di TNI penampilan Farel yang masih di dalam rangkaian protokoler upacara sebenarnya agak kurang pas.
Kalau dalam Renupmil TUM di TNI semestinya farel tampil setelah rangkaian acara parade upacara selesai, atau sesi tambahan atau sesi lain-lain seperti contoh pada gambar berikut;Â
Kalau menurut protap di atas Farel semestinya ditampilkan pada sesi lain-lain atau sesi tambahan diluar acara protokoler rangkaian Upacara Parade, akan tetapi tentunya penulis menyadari.
Bahwa hal ini tentunya sudah merupakan kebijakan penyelenggara upacara, apalagi juga pada Upacara 17 Agustus 2022 tersebut, baik itu peserta dan para tamu undangan adalah gabungan yaitu dari Unsur TNI, Polri, Kementerian, dan masyarakat sipil lainnya.
Bisa jadi tata upacaranya memang sudah dibijaksanai atau memang tidak saklek harus menggunakan TUM yang berlaku di TNI, atau menyesuaikan dengan Upacara Sipil atau memang sudah ada petunjuk ataupun perintah khusus berkaitan dengan penampilan Farel tersebut dan sudah pasti direstui oleh pihak yang berwenang ataupun juga pihak penyelenggara Upacara.