Komitmen dalam investigasi yang berdasarkan scientific crime investigation terus dilakukan oleh pihak-pihak berwenang dalam rangka mengusut kematian Brigadir Joshua.
Bahkan proses pengusutan kasus kematian Brigadir Joshua telah naik statusnya, yaitu dari semula tahap penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan.
Dengan begitu, sesuai dengan Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Ya, tahap penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan terkait bukti tindakan pidananya, sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.
Artinya, dengan naiknya status penyidikan, maka jelas kasus kematian Brigadir Joshua terdapat adanya unsur pidana dan ke depan akan ada pihak-pihak yang akan dipastikan jadi tersangka terkait kematian Brigadir Joshua, namun tentunya kepastian siapa tersangka ini masih harus menanti hasil pengusutan secara keseluruhan
Lantas, berkaitan dengan adanya ekshumasi dan otopsi ulang, akankah dapat mengungkap keganjilan kematian Brigadir Joshua? Akankah akhirnya almarhum Brigadir Joshua bersaksi atas penyebab kematiannya?
Ya, keganjilan kematian Brigadir Joshua pada akhirnya sampai harus dilakukan otopsi ulang, artinya juga di sini ada proses ekshumasi jenazah yang sudah dimakamkan.
Autopsi atau otopsi sendiri adalah pemeriksaan medis terhadap tubuh dan organ seseorang yang telah meninggal dunia dan sebagai prosedur dalam rangka mengetahui penyebab meninggal dunia.
Pada umumnya dilakukan dalam hal Kematian diantaranya, tidak terduga, mendadak, korban kekerasan yang tidak wajar, mencurigakan, bunuh diri, overdosis obat, kecelakaan tertentu dan penyebab kematian lainnya yang tidak diketahui dan dalam prosesnya perlu persetujuan dari pihak keluarga dan pihak yang berwenang.
Ada tiga jenis otopsi, yaitu otopsi untuk kepentingan hukum, otopsi medis dan otopsi akademis, artinya di sini dalam kasus kematian Brigadir Joshua yang digunakan adalah otopsi untuk kepentingan hukum.