Ya, ruang publik suatu tempat sarana publik yang dapat diakses atau dimanfaatkan masyarakat secara cuma-cuma, Â baik secara individu maupun berkelompok tanpa terkecuali, sebagai tempat refreshing bersama.
Namun ternyata juga, tidak sedikit di beberapa kawasan perkotaan yang pemerintahnya masih mengabaikan ketersediaan ruang publik ini bagi masyarakatnya, sehingga masyarakat dibuat bingung untuk mencari tempat singgah sejenak untuk sekadar refreshing.
Sehingga tak heran kalau banyak masyarakat malah mencari sendiri ruang publiknya masing-masing, atau dalam hal ini, kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai ruang publik justru dijadikan ruang publik oleh masyarakat.
Bahkan ternyata, soal ruang publik ini, tak sedikit juga dibeberapa tempat ternyata ada juga ketersediaan ruang publik yang disediakan oleh pihak perseorangan.
Sehingga tentunya, hal ini patut diapresiasi karena masih ada pihak-pihak personal yang masih perduli terkait perlunya ketersediaan sarana ruang publik ini bagi masyarakat.
Tapi terkadang juga yang jadi masalah itu adalah, penyediaan ruang publik oleh pihak perseorangan tersebut tidak sedikit juga yang harus berbayar, padahal banyak masyarakat yang menginginkan ruang publik itu dapat diakses secara cuma-cuma alias gratis.
Nah, inilah seyogianya yang jadi perhatian bagi pemerintah setempat masing-masing, masa sih pihak perseorangan saja sangat perduli dengan akses ruang publik ini, kok pemerintahnya enggak care.
Ya, soal ketersedian ruang publik ini sepintas seperti hal yang remeh temeh dan sepintas juga seperti terlihat pemerintah sudah mencukupi ketersediaan ruang publik ini padahal belum tentu sudah sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ketersediaan ruang publik ini.
Sebabnya, kalau merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 29 menyatakan bahwa;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!