Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkap bahwa alasan mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah karena Ponpes Shiddiqiyyah dinilai melindungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Dan sesuai UU Pesantren, terkait pada asas pendirian pesantren, maka Ponpes Shiddiqiyyah melanggar kemaslahatan, sehingga sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
-----
Ya, begitulah alasan Kemenag yang diwakili oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono terkait dicabutnya izin Ponpes Shiddiqiyyah.
Dan seperti diketahui juga sosok Bechi alias Moch Subchi Al Tsani (MSAT) anak dari kiai Muhammad Mukhtar Mukhti pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati telah ditangkap dan akan segera diproses secara hukum.
Merunut kasus Mas Bechi, kasus kekerasan seksual Mas Bechi terjadi pada 2017 yang bermula dari open recruitment pencarian tenaga kesehatan, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada 2018, yaitu atas dugaan kasus pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.
Tahun 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan karena pelapor dianggap tidak punya cukup bukti.
Akan tetapi kasusnya kembali diusut karena ada korban lain yang melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang hingga akhirnya Mas Bechi ditetapkan menjadi tersangka di penghujung 2019 dan pada Januari 2020, kasus ini diambil alih Polda Jatim.
Mas Bechi pernah melakukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya dan PN Jombang pada tahun 2021. Namun kedua gugatan ditolak.