Yayasan Aksi Cepat Tanggap tersandung Kasus penyelewengan dana donasi Umat, ada dana yang digunakan dengan tidak semestinya.
Bahkan, pihak Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut telah dicap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Yang bertindak Sebagai pengganti sementara karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
Berkaitan alasan pencabutan izin adalah;
Adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
 "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sesuai hasil klarifikasi yang di sampaikan Presiden ACT lbnu Khajar kepada pihak Kemensos, bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Dari Angka 13,7 persen tersebut lah yang dinilai melanggar ketentuan dari batasan maksimal 10 persen untuk operasional.