DPR RI menyetujui Surat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang bernomor R-14/Pres/03/2021, perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Persetujuan pengubahan Kementerian sesuai surat Presiden Jokowi tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada, Jumat, 9 April 2021.
Dalam surat Presiden Jokowi tersebut, salah satu isinya adalah tentang penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara itu menyikapi apa yang menjadi keputusan DPR tersebut, Menristek RI, Bambang Brodjonegoro menyatakan,
"Hari ini mungkin menjadi kunjungan terakhir saya ke daerah sebagai Menristek," sesuai dengan hasil keputusan di DPR tadi, artinya, tidak ada lagi Menristek." kata Bambang Brodjonegoro.
Ya, begitulah pernyataan Menristek RI, Bambang Brodjonegoro di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam agenda acaranya yang disiarkan secara daring lewat akun media sosial You Tube Universitas Hasanuddin tersebut.
Ya, dengan begini, itu artinya Bambang Brodjonegoro secara langsung sudah mengambil satu langkah ke depan untuk menyatakan kesiapannya apabila ke depan akan di non aktifkan oleh Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Menristek.
Lantas bagaimana dengan posisi Mendikbud RI, Nadiem Makariem, amankah, perlu digantikah atau tidak, ataukah sebaiknya perlu dilakukan reshuffle atau kocok ulang lagi biar adil?
Ya, isu reshuffle pun juga sudah menggelinding di khalayak publik, entah nanti ke depan, apakah Bambang Brodjonegoro yang ditunjuk jadi Mendikbudristek atau justru mempertahankan Nadiem Makariem menjabat Mendikbudristek, atau malah tidak keduanya, yang jelas itu semua adalah hak preogratif Presiden Jokowi.