Gubernur Sulawasi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK di rumah dinasnya di Makassar, dalam hal ini Nurdin diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam penangkapan tersebut, KPK membawa barang bukti berupa satu koper yang berisi uang satu miliar rupiah yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat malam (26/2/2021).
Ya, begitulah berita yang tersiar di negeri ini, dan memang sungguh memprihatinkan sekaligus mengejutkan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang memiliki segudang prestasi dan berbagai citra baik akhirnya harus tersandung juga kasus korupsi.
Nurdin Abdullah pada akhirnya tergoda melakukan penyalahgunaan kewenangan (abus de droit) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang pada gilirannya melahirkan korupsi.
Alhasil, ibarat peribahasa gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, apa yang dialami Nurdin Abdullah akhirnya merusak nama baiknya sendiri, segala citra positif dirinya yang dibangunnya hancur berantakan dalam sekejap gegara tergoda korupsi.
Ya, lagi-lagi korupsi menggila lagi, dan lagi-lagi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat ataupun penyelenggara negara seolah tak ada habisnya, mereka secara bergiliran dan silih berganti dicokok oleh KPK.
Tentunya apresiasi patut diberikan kepada KPK, karena ditengah isu lemahnya pamor ataupun ompongnya KPK, ternyata KPK masih mampu membuktikan kinerjanya bahwasanya KPK masih cukup kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Mudah-mudahan saja, terkait proses hukum selanjutnya juga begitu, integritas dan independensi KPK tetap teguh dan kuat dalam memproses hukum para koruptor-koruptor bangsat dan laknat di negeri ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!