Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Awas! Pandemi Belum Terkendali, Kembali Belajar secara PJJ Masih Paling Aman

3 Januari 2021   10:21 Diperbarui: 3 Januari 2021   10:37 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Tribunews.com

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka memang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama empat Kementrian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.

Dalam SKB tersebut dijelaskan juga, bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan secara penuh, terkait kebijakan pembelajaran tatap muka.

Seperti, mulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemda, Kanwil, Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Intinya dari SKB ini, ada panduan dan kebijakannya, terkait bagaimana pembelajaran tatap muka di tengah pandemi corona, dapat memenuhi syarat untuk diterapkan pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Akan tetapi, kalau dihadapkan dengan fakta dan kondisi nyata di lapangan dengan masih masifnya dan belum terkendalinya penularan corona harus bagaimanakah? 

Beranikah kira kira menerapkan Pembelajaran Tatap Muka? 

Atau lebih memilih Aman dengan menerapkan kembali belajar di rumah secara PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)?

Ya, mau tidak mau, PJJ masih harus diterapkan dan artinya di sini, kembali belajar di rumah masih harus diterapkan kepada peserta didik, daripada berisiko tertular corona lebih baik cari amannya saja.

Yang jelas, meskipun ada SKB terkait pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah wajib menimbang perkembangan situasi pandemi corona dengan sangat matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Ilustrasi gambar via Tribunews.com
Ilustrasi gambar via Tribunews.com
Selama pandemi corona masih belum bisa dikendalikan atau setidaknya bisa ditekan, pembelajaran tatap muka masih sangat berisiko tinggi.

Karena secara realita, dengan masih dominannya zona merah corona di Indonesia, secara umumnya daerah-daerah belum bisa ataupun memenuhi syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bahkan sekalipun untuk daerah di zona hijau corona.

Yang pasti, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan hak dasar.

Memang, PJJ yang telah diterapkan bukan tanpa dampak dan kendala, karena sangat berdampak pada proses tumbuh kembang peserta didik akibat tekanan psikososial, apalagi format PJJ pun masih "jauh panggang dari api", belum menemukan titik efeisien dan efektifnya.

Oleh karena itu, dalam hal ini Kemendikbud RI seyogianya bertanggung jawab, bagaimana bisa mencari solusinya, bagaimana melakukan langkah ekstra ordinari dalam upaya mentransformasi nilai-nilai pendidikan tersebut bisa efektuf dan efisien, meski pembelajaran harus kembali belajar di rumah secara PJJ ataupun daring.

Seperti misal, bagaimana menyediakan akses perangkat belajar daring, termasuk kemudahan akses internet, khususnya juga bagi daerah 3T yang masih sangat butuh perhatian dan juga secara umumnya membenahi dan merevitalisasi sistem pendidikan, serta langkah ekstra ordinari lainnya yang sekiranya dianggap perlu dan penting.

Pun juga dalam hal ini, memang perlu upaya dan kerja keras dari para pendidik secara ridho, tulus dan ikhlas dalam rangka berkreasi dan berinovasi menerapkan PJJ tersebut.

Seperti, bagaimana agar PJJ tidak menjenuhkan, menjemukan ataupun membosankan, termasuk bagaimana menyampaikan materi pelajaran agar penyajiannya lebih variatif, menarik dan lebih kepada studi kasus.

Sehingga peserta didik tidak merasa terbebani saat belajar apalagi malah jadi ketakutan dan tertekan, harusnya peserta didik bisa berlaku sebaliknya, peserta didik antusias dan senang terkait materi yang disampaikan oleh para pendidik.

Begitu juga bagi orangtua peserta didik, dalam hal ini, orangtua peserta didik perlu dengan bijak memahami dan mengubah terkait cara pandang tentang pendidikan.

Bagaimana pendidikan anak itu bisa disesuaikan dengan potensinya, artinya di sini, pendidikan anak bukan hanya karena atas dasar memaksakan kehendak orangtua belaka.

Karena pendidikan tidak hanya bertumpu pada proses untuk membangun intelektual atau kepintaran saja, namun perlu bertumpu pada penguatan karakter dan literat dalam memahami realita kehidupan.

Orangtua peserta didik juga harus menyadari, bahwa pembelajaran itu bukan hanya soal mengejar "nilai tinggi" ataupun "peringkat", tapi lebih kepada kualitas pengembangan kepribadian anak.

Jadi, selama pandemi corona masih belum terkendali ataupun dapat ditekan, agar kiranya pihak Pemda dan pihak terkait lainnya sebaiknya hati-hati dan sebaiknya jangan memaksakan dahulu melaksanakan pembelajaran tatap muka, kembali belajar di rumah secara PJJ adalah yang paling aman.

Yang terpenting kedepannya adalah, semua pihak wajib berbenah dalam rangka pembenahan sistem pendidikan, baik itu tentang cara pandang, tentang arti pendidikan itu sendiri dan bagaimana agar pendidikan dapat mampu berjalan menyelaraskan diri dalam segala situasi dan kondisi.

Demikianlah kiranya artikel singkat ini, semoga dapat bermanfaat.

Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun