Tower penyiaran radio adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan wilayah penyiaran yang bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan wilayah layanan penyiaran.
Tower sebagai tiang berkonstruksi yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa yang dibuat bertujuan untuk menempatkan antena, menempatkan shelter pemancar maupun penerima gelombang radio.
Setiap pendirian tower penyiaran radio wajib mendapatkan rekomendasi dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara atau pejabat yang ditunjuk, dan bentuk tower harus disesuaikan dengan ketentuan estetika lingkungan kawasan setempat serta ketentuan radiasi selama pemancar beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap tower radio penyiaran wajib dilengkapi dengan identitas yang jelas mengenai spesifikasi konstruksi bangunan tower yang meliputi, nama pemilik tower, lokasi, tinggi tower, tahun pembuatan/pemasangan, pabrik pembuat dan beban maksimum dari tower.
Tower penyiaran radio dapat didirikan di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan/gedung dan wajib memperhitungkan dengan cermat kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan pondasi, pembebanan, dan struktur.
Sehingga struktur beton, kekuatan, dan kestabilan pembebanan serta struktur baja untuk tower radio yang didirikan di atas bangunan/gedung harus diperhitungkan dengan cermat.
Tower penyiaran radio dapat berupa, tower tunggal, apabila digunakan untuk penempatan satu antena atau lebih.
Dapat digunakan juga sebagai tower bersama, apabila digunakan untuk penempatan beberapa antena dari beberapa penyelenggara penyiaran.
Penggunaan tower penyiaran radio bersama dilarang menimbulkan interferensi antar sistem jaringan, wajib saling berkoordinasi agar tidak terjadi interferensi.
Beban maksimal untuk tower bersama tidak boleh melebihi perhitungan struktur tower, isolasi atau spasi antar pemancar sebagai batas aman antar antena pemancar adalah 30 dB atau dengan jarak antar antena 3 meter.
Tower penyiaran radio wajib memiliki: