Termasuk juga memberi saran dan masukan kepada Pemerintah, bahwa Pemerintah harus tetap fokus dan konsentrasi menangani pandemi corona terlebih dahulu, minimal sampai pandemi corona bisa dikendalikan, baru setelahnya bisa membicarakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini secara bersama, duduk bareng dan dialog dengan menghadirkan perwakilan masyarakat ataupun komponen lainnya, bersama DPR RI dan Pemerintah serta pihak terkait lainnya.
Tapi yang terjadi justru DPR RI malah terlalu menuruti kehendak pemerintah, atau justru kesannya malah sudah seniat, sehati dan sejalan atau kasarannya lagi DPR RI dan Pemerintah terkesan sudah saling sekongkol, sehingga tetap memaksakan kehendak, untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bahkan sampai pula disahkan.
Alhasil, akhirnya apa yang terjadi, dampak yang ditimbulkan akibat pengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR ini ternyata cukup dahsyat.
Karena menimbulkan gelombang demonstrasi massal secara besar-besaran yang meluas sampai di pelosok nusantara menyoal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.
Padahal sangatlah jelas, bahwa gelombang demonstrasi massal adalah kerumunan massa yang dikhawatirkan berpotensi semakin mengintai nyawa dan ancaman maut meluasnya klaster pandemi corona.
Sehingga akhirnya jadi kenyataan juga di lapangan, sebab sudah tersiar kabar berita, bahwa akibat dari demonstrasi massal tersebut, ternyata banyak dari para demonstran yang reaktif dan positif terpapar virus corona serta semakin menjadi ancaman serius meluasnya klaster penularan.
Selain itu juga, dari demonstrasi yang terjadi ini, ternyata banyak rakyat dan mahasiswa yang jadi korban dari tindakan represif dengan disertai aksi kekerasan yang dilakukan oleh para aparat keamanan, sehingga membuat Hak Asasi Manusia yang sangat dijunjung tinggi dalam konstitusi semakin diciderai akibat tindakan berlebihan para aparat keamanan tersebut.
Semakin prihatin saja jadinya mengamati perkembangan demi perkembangan dari kasus pandemi corona dan secara umumnya kondisi yang terjadi di negeri ini, apalagi kedepan demonstrasi massal secara besar-besaran menyoal UU Omnibus Law Cipta Kerja masih mungkin berlangsung, dan pastinya ancaman meluasnya pandemi corona bisa semakin masif saja.
Bagaimana pandemi corona ini bisa di atasi kalau begini caranya, bagaimana grafik kurva pandemi corona bisa menurun sementara klaster-klaster maut pandemi corona berpotensi terus meluas.
Tidak terbayangkan juga, bagaimana lelah dan kecewanya para petugas medis, para relawan, dan petugas lainnya yang berjibaku di tengah pandemi ini, masa sih tidak dipikirkan dan tidak dipertimbangkan bagaimana mereka yang bertugas ini.
Padahal tidak sedikit dari para petugas yang terlibat berjibaku ditengah pandemi corona ini pada bertumbangan dan meninggal dunia akibat terpapar keganasan dan kekejaman virus corona.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!