Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, hal tersebut telah tertuang dalam Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penekanan tentang posisi Wakil Panglima TNI terdapat dalam pasal 13 ayat (1) dengan bunyi, Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Menurut Perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI akan diemban oleh perwira tinggi dengan pangkat Jenderal ataupun Letnan Jenderal.
Terakhir sekira 20 tahun yang lalu sebelum dihapuskan pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, posisi Wakil Panglima TNI dijabat oleh Fachrul Razi.
Seyogianya semenjak ditetapkannya keputusan tersebut, maka posisi Wakil Panglima TNI seharusnya sudah ada yang mengisi, sehingga kedepannya bisa membantu tugas Panglima TNI.
Lalu, siapakah kandidat yang berpeluang mengisi jabatan Wakil Panglima TNI?
Setidaknya, kalau melihat perkembangan terkaitnya, maka penulis menganalisis, ada empat nama potensial yang berpeluang menduduki jabatan Wakil Panglima TNI ini, di antaranya adalah, Jenderal TNI Andika Perkasa, Laksamana TNI Yudo Margono, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dan Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto.
Namun nampaknya, untuk Jenderal TNI Andika Perkasa bila berdasar isu ataupun rumor yang beredar di ruang publik, bahwa kedepannya akan diproyeksikan jadi Panglima TNI, nampaknya posisi Wakil Panglima TNI tidak untuk Andika Perkasa.
Akan tetapi, tidak juga menutup kemungkinannya kalau kedepannya justru Jenderal TNI Andika Perkasa yang nantinya malah mengisi posisi Wakil Panglima TNI tersebut.