Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ahok Tidak Bisa Jadi Pejabat Setingkat Menteri

6 Maret 2020   12:59 Diperbarui: 6 Maret 2020   13:51 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir putusan dalam kasus ini Ahok dikenakan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2017 yang silam.

Sehingga sesuai Undang-undang dan ancaman pidana yang pernah disangkakan pada Ahok, maka eks narapidana seperti Ahok sebenarnya tidak bisa menjadi pejabat setingkat Menteri.

Jadi, Ahok yang pernah punya masalah dengan ancaman hukum kurang lebih 5 tahun dan pada akhirnya dinyatakah bersalah oleh pengadilan yang inkracht, tidak memiliki ruang sebagai pejabat negara setingkat menteri.

Tentunya analisis penulis ini bukanlah berarti mutlak, bisa tepat bisa juga meleset, tapi tidaklah salah untuk di ungkapkan, kiranya sebagai pertimbangan saja.

Sehingga soal pencalonan Ahok sebagai pimpinan Kepala Badan Otorita IKN ini, agar kiranya presiden Jokowi dan pemerintah dapat lebih konferehensif lagi menelitinya. Takutnya, kalau Ahok yang nantinya benar-benar terpilih malah jadi masalah dibelakang hari.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun