Akhir putusan dalam kasus ini Ahok dikenakan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2017 yang silam.
Sehingga sesuai Undang-undang dan ancaman pidana yang pernah disangkakan pada Ahok, maka eks narapidana seperti Ahok sebenarnya tidak bisa menjadi pejabat setingkat Menteri.
Jadi, Ahok yang pernah punya masalah dengan ancaman hukum kurang lebih 5 tahun dan pada akhirnya dinyatakah bersalah oleh pengadilan yang inkracht, tidak memiliki ruang sebagai pejabat negara setingkat menteri.
Tentunya analisis penulis ini bukanlah berarti mutlak, bisa tepat bisa juga meleset, tapi tidaklah salah untuk di ungkapkan, kiranya sebagai pertimbangan saja.
Sehingga soal pencalonan Ahok sebagai pimpinan Kepala Badan Otorita IKN ini, agar kiranya presiden Jokowi dan pemerintah dapat lebih konferehensif lagi menelitinya. Takutnya, kalau Ahok yang nantinya benar-benar terpilih malah jadi masalah dibelakang hari.
Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H