Teka teki dimana keberadaan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap guna melicinkan kepentingan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) yang dimainkan bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi misteri.
Pasalnya Harun Masiku adalah kunci terakhir yang diharapkan bisa membuka pintu pintu yang masih terkunci rapat dari OTT KPK kasus suap Wahyu Setiawan.
Info tentang keberadaan Harun Masiku masih simpang siur, ada berita dan informasi yang mengabarkan bahwa Harun Masiku sebenarnya sudah pulang dari plesirannya diluar negeri dan sudah berada di Indonesia tapi ada pula yang mengabarkan kalau Harun Masiku belum berada di Indonesia.
Berbagai pihak yang bertanggung jawab tentang seluk beluk kronologi keberadaan Harun Masiku saling bantah, saling tuding, saling mencari pembenaran dengan alasannya masing masing.
Entah ketelingsut dimana sebenarnya Harun Masiku ini, begitu sulitnya KPK dan pihak yang berwenang untuk mengungkap dimana sebenarnya persembunyiannya.
Belum ditangkapnya Harun Masiku menyebabkan kelanjutan proses kasus suap Wahyu Setiawan oleh KPK masih terhambat dan terkendala.
Bahkan perkembangan dari kasus suap Wahyu Setiawan ini, KPK harus berhadapan dengan kekuatan politik yang tidak kaleng kaleng yaitu kekuatan politik PDIP.
Ini karena Tim Hukum PDIP dengan diprakarsai oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP, Yasonna Laoly yang juga merangkap jabatan sebagai Menkumham RI ternyata memberikan perlawanan sengit, tak rela partainya dan kadernya diobok obok oleh KPK maka Yasonna Laoly membentuk tim hukum PDIP.
Meskipun secara keterlibatan langsung Yasonna Laoly tidak termasuk dalam tim hukum tersebut, namun secara kepentingan partai tetap saja ada andil Yasona Laoly sebagai petugas partai.
Terkait kasus suap Wahyu, tim Hukum PDIP menuntut balik KPK yang dianggap salah bertindak karena telah melakukan pelanggaran terhadap aturan UU KPK yang terbaru dan telah berlaku tersebut serta menganggap tindakan OTT Wahyu Setiawan tersebut cacat hukum.
Sehingga dampak dari perkembangan kasus suap Wahyu Setiawan menimbulkan berbagai spekulasi, baik persepsi maupun opini karena Harun Masiku masih belum bisa dibekuk aparat.