Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harun Masiku, Sang Kunci Terakhir yang Masih "Ketelingsut"

24 Januari 2020   13:01 Diperbarui: 24 Januari 2020   14:32 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Teka teki dimana keberadaan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap guna melicinkan kepentingan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) yang dimainkan bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi misteri.

Pasalnya Harun Masiku adalah kunci terakhir yang diharapkan bisa membuka pintu pintu yang masih terkunci rapat dari OTT KPK kasus suap Wahyu Setiawan.

Info tentang keberadaan Harun Masiku masih simpang siur, ada berita dan informasi yang mengabarkan bahwa Harun Masiku sebenarnya sudah pulang dari plesirannya diluar negeri dan sudah berada di Indonesia tapi ada pula yang mengabarkan kalau Harun Masiku belum berada di Indonesia.

Berbagai pihak yang bertanggung jawab tentang seluk beluk kronologi keberadaan Harun Masiku saling bantah, saling tuding, saling mencari pembenaran dengan alasannya masing masing.

Entah ketelingsut dimana sebenarnya Harun Masiku ini, begitu sulitnya KPK dan pihak yang berwenang untuk mengungkap dimana sebenarnya persembunyiannya.

Belum ditangkapnya Harun Masiku menyebabkan kelanjutan proses kasus suap Wahyu Setiawan oleh KPK masih terhambat dan terkendala.

Bahkan perkembangan dari kasus suap Wahyu Setiawan ini, KPK harus berhadapan dengan kekuatan politik yang tidak kaleng kaleng yaitu kekuatan politik PDIP.

Ini karena Tim Hukum PDIP dengan diprakarsai oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP, Yasonna Laoly yang juga merangkap jabatan sebagai Menkumham RI ternyata memberikan perlawanan sengit, tak rela partainya dan kadernya diobok obok oleh KPK maka Yasonna Laoly membentuk tim hukum PDIP.

Meskipun secara keterlibatan langsung Yasonna Laoly tidak termasuk dalam tim hukum tersebut, namun secara kepentingan partai tetap saja ada andil Yasona Laoly sebagai petugas partai.

Terkait kasus suap Wahyu, tim Hukum PDIP menuntut balik KPK yang dianggap salah bertindak karena telah melakukan pelanggaran terhadap aturan UU KPK yang terbaru dan telah berlaku tersebut serta menganggap tindakan OTT Wahyu Setiawan tersebut cacat hukum.

Sehingga dampak dari perkembangan kasus suap Wahyu Setiawan menimbulkan berbagai spekulasi, baik persepsi maupun opini karena Harun Masiku masih belum bisa dibekuk aparat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun