Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bermunculan Kerajaan Baru Nusantara, karena Kurang Asuhan?

20 Januari 2020   11:54 Diperbarui: 21 Januari 2020   19:07 1305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto-foto keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Parung Ponten Kabupaten Tasikmalaya. - KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA


Kerajaan dan keraton baru di nusantara banyak bermunculan. Seiring itu juga berbagai tanggapan pro dan kontra juga banyak bermunculan.

Pasalnya, fenomena munculnya kerajaan kerajaan dan keraton tersebut ada yang dianggap ilegal dan melanggar hukum karena tidak terdaftar secara resmi di pemerintah.

Bahkan karena dianggap, fiktif, meresahkan, menipu dan semacam melakukan kegiatan subversif, maka pemerintah melakukan proses hukum terkait adanya kerajaan kerajaan dan keraton baru teraebut.

Seperti yang diketahui, raja dan ratu dari keraton agung sejagat akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Memang dalam pendalaman dan perkembangan kasusnya kerajaan kerajaan dan keraton tersebut ada yang memiliki motif ataupun modus tertentu, seperti penipuan atau penyebaran ideologi sesat.

Tapi sebenarnya, tidak semua juga yang memiliki modus modus tidak baik tersebut, ada juga yang memang berniat untuk melestarikan budaya, sebagai cagar budaya dan suaka budaya agar tidak terjadi kepunahan.

Cagar budaya sendiri adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Cagar Budaya memiliki nilai yang sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan yang diproses dengan penetapan melalui  pemerintah dan Undang undang.

Begitu juga halnya mengenai suaka budaya yang bertujuan melestarikan tempat atau wilayah yang masih memiliki unsur budaya yang kental dari satu daerah termasuk juga bila ada  terdapat benda pusaka, benda peninggalan sejarah yang harus dipelihara dan dirawat agar tetap terjaga dengan baik.

Di sinilah sejatinya letak andil pemerintah baik pusat maupun daerah, agar bagaimana bisa dengan bijak dan selektif dalam rangka mengambil tindakan dan keputusan.

Tentunya, fenomena muncul dengan berdirinya berbagai kerajaan baru tersebut bukan tanpa niat dan alasan, sehingga perlu diperhatikan dan dipertimbangkan serta di pilah-pilah lagi, yang mana memang murni untuk melestarikan sejarah dan budaya dan yang mana hanya asal berdiri saja dengan modus modus kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun