Tapi bila Helmy tidak terbukti bersalah dengan apa yang dituduhkan maka Helmy harus dibersihkan namanya dan Jabatannya wajib dikembalikan lagi.
Indonesia menjunjung tinggi asas asas keadilan dalam Pancasila dan UUD 1945, maka amanah ini mesti wajib selalu jadi pedoman.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!