Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Ratusan Anak, Cucu, Cicit Perusahaan, BUMN Dikonglomerasi untuk Konglomeratisasi

14 Desember 2019   16:04 Diperbarui: 14 Desember 2019   16:10 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar milik Ednovate.co.id

Memang, dalam bisnis perusahaan BUMN sesuai aturan undang-undang yang berlaku, boleh dan sah saja untuk melebarkan sayap dalam mengembangkan bisnis usaha.

Akan tetapi tidak juga mesti sampai beranak pinak, bercucu cicit hingga ratusan jumlahnya, sehingga perusahaan induk semang jadi sulit memanajerialnya.

Dengan realita adanya ratusan anak, cucu, dan cicit perusahaan di BUMN ada dugaan bahwa selama ini defisitnya keuangan sejumlah BUMN dan nyaris bangkrut serta bangkrutnya sejumlah BUMN ada andil besar dari terbentuknya konglomerasi dan konglomeratisasi yang tidak sehat ini.

Anggaran dana yang jumlahnya trilyunan rupiah yang sejatinya dapat menghasilkan keuntungan bagi BUMN dan untuk mensejahterakan rakyat ternyata digerogoti oleh sistem konglomerasi dan konglomeratisasi yang terjadi di BUMN.

Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diselesaikan tuntas, pasalnya ini menyangkut anggaran negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Karena sejatinya rakyatlah yang paling dirugikan dan paling tersakiti, bayangkan saja dana trilyunan rupiah yang seharusnya dapat dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, ternyata malah menjadi ladang bisnis untuk memperkaya diri pribadi para pejabat BUMN.

Pemerintah harus segera bertindak secepatnya dan mengambil langkah solutif yang tegas untuk mengatasi terbentuknya sistem konglomerasi dan konglomeratisasi yang tidak sehat ini.

Ratusan anak, cucu, dan cicit perusahaan BUMN dan para pejabat yang mencengkram jabatan di BUMN harus ditelusuri dan ditertibkan serta diusut secara keseluruhan.

Kalau perlu bila terbukti ada tindakan penyalahgunaan ataupun penyelewangan yang mengarah kepada tindak pidana, maka tanpa pandang bulu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Karena kondisi BUMN yang kurang sehat inilah, akhirnya negara semakin menambah beban hidup rakyat, dengan menaikan berbagai tarif layanan publik, tarif pajak, dan tarif-tarif lainnya.

Apalagi kondisi hutang negara, neraca negara dan secara umumnya kondisi ekonomi Indonesia tidak menunjukan pergerakan yang berarti, sehingga masih dalam kondisi terpuruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun