Reaksi pro dan kontra berdatangan saat pemerintah berencana akan memberlakukan aturan undang undang mengenai pasal penghinaan Presiden, banyak yang berpendapat bahwa daya jerat pasal itu akan mengekang kebebasan demokrasi.
Tidak dipungkiri, terkait persoalan pro dan kontra yang muncul tersebut karena masih terjadinya multitafsir mengenai kata penghinaan dan kritikan.
Sebenarnya kritikan dapat ditafsirkan juga sebgai makna dan rasa yang bertolak belakang dengan pujian, bila bentuk pujian akan selalu menyenangkan untuk didengarkan.
Namun berbeda halnya dengan kritikan yang biasanya ditujukan kepada seseorang atas tindakannya mengenai perilaku, keputusan atau kebijakannya. kritik dapat juga berupa tanggapan yang bersifat membangun. Kedua jenis kritikan ini akan terus ada  dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut KBBI kritik merupakan kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan lain sebagainya.
Interaksi dalam kehidupan sosial tidak akan bisa lepas dari kritikan, begitu juga dalam kehidupan bernegara, apalagi berkaitan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tentu saja tidak selalu bisa memuaskan semua pihak.
Latar belakang pengkritik memang berpengaruh terhadap substansi maupun kemasan kritikan. Kritikan, dengan substansi yang sama, dapat disampaikan dengan bahasa yang bermacam-macam.
Sejatinya Kritikan itu bersifat konstruktif, tingkatan ini adalah kritikan yang masih santun dengan tutur kata dan tata bahasa yang elegan terhadap sesuatu hal, namun terkadang ada juga yang bersifat destruktif bila tingkatan kritik sudah semakin menjurus dalam bentuk protes atau tidak terima akan sesuatu hal.
Tapi pada intinya baik tentang kritik konstruktif maupun kritik destruktif, tetap saja identik dengan kecaman, kemudian yang jadi persoalan adalah apabila kecaman tersebut kebablasan dan kian jauh terperosok kearah penghinaan.
Dalam artian penghinaan maka hal tersebut sudah masuk pada kategori merendahkan kedudukan, pangkat dan martabat seseorang, memandang rendah memburukkan nama baik orang, menyinggung perasaan orang, memaki-maki dan menistakan.
Lalu bila kembali pada makna apabila seseorang melontarkan kritikan yang memuat unsur merendahkan martabat, memburukkan nama baik, memaki-maki dan menistakan serta mencela seseorang atau institusi maka inilah yang sangat rawan, karena akan dapat dikategorikan sebagai pasal penghinaan.