Maka bisa saja makin melebar saja opini ini ternyata ada tujuan lain seperti melanggengkan kekuasaan dan isyu isyu lainnya. Apalagi ditambah bila GBHN kembali diaktifkan, bisa jadi semakin menambah polemik dan isyu isyu yang lebih kontradiktif lainnya.
Meskipun sebenarnya terkait opini opini tersebut belum tentu kenyataannya seperti itu, namun dugaan mengarah ke kondisi diatas juga bukan hal yang tidak lumrah untuk diungkapkan.
Beberapa pakar politik yang berkompeten juga menyampaikan, agar kembali mengkaji lebih mendalam lagi dan mengenai urgensinya, jangan sampai malah kembali terjadi kemunduran kembali ke zaman Orba.
Dalam hal ini yang menjadi dibingungkan adalah rakyat, dan banyak berharap agar pihak pihak terkait yang berkompeten dalam permasalahan ini dapat lebih bijak mengambil keputusan.
Pasalnya dengan proses demokrasi serta Pemilu yang sudah terlaksana sampai dengan sekarang ini, seluruh rakyat Indonesia dapat memiliki aspirasi memberikan suaranya, sehingga dapat dikatakan kalau mengembalikan sistem yang berjalan sekarang ini kembali ke masa lalu atau orba maka hal ini dapat mencederai seluruh rakyat Indonesia.
Betapa kecewanya ratusan juta rakyat Indonesia istilahnya kembali dibungkam hak suaranya memilih Presidennya secara langsung. Apalagi negara negara di dunia telah banyak mengakui keberhasilan demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, apa kata dunia?
Oleh karena itu, seyogyanya pihak pihak terkait dapat lebih bijak kepada rakyat Indonesia, mempertimbangkan kembali secara matang, seberapa penting dan perlukah terkait usulan tersebut diwujudkan, sehingga bila juga itu tetap disahkan bisa jadi akan banyak pertentangan yang timbul dan terjadi didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi, ketegasan Jokowi dapat dibenarkan, sungguh arif dan bijaksana Jokowi menolak secara tegas usulan tersebut, dalam hal ini Jokowi lebih mengutamakan kepentingan rakyat, maka dalam hal ini sangat perlu didukung dan dipertimbangkan mengenai ketegasannya tersebut.
Berlatar dari semua ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem demokrasi dan Pemilu yang telah terselenggara hingga saat ini sudah sangat merakyat artinya rakyat sudah sangat bahagia dan senang dapat menyalurkan suara dan aspirasinya secara langsung untuk memilih.
Maka rakyat Indonesia akan sangat benar benar terciderai apabila rakyat tidak lagi dapat menggunakan hak suaranya lagi. Sehingga diharapkan pelaksanaan sistem demokrasi dan Pemilu yang telah diselenggarakan hingga saat ini istilahnya jangan sampai dikembalikan lagi seperti ke zaman orba.
Tentunya mengambil keputusan dan langkah yang lebih baik dan bijaksana itu adalah memajukan dan memperbaiki sistem demokrasi dan Pemilu menuju arah yang lebih baik lagi agar pelaksanaan demokrasi dan pemilu pemilu mendatang jadi lebih demokratis.