Mengulas permasalahan difable/disabilitas perlu menjadi kajian dan perhatian kita bersama.
Kita pastinya  pernah menonton tayangan TV dan menemukan ada seseorang dipojok kanan bawah di layar kaca sedang beraktivitas dengan gerak bahasa tubuh, itulah salah satu gambaran nyata penyandang difabel/disabilitas.
Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (Disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan. Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan. Pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.
Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.
Sedangkan penyandang cacat itu sendiri adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik;penyandang cacat mental; serta penyandang cacat fisik dan mental.
Sementara itu sesuai rilis yang pernah dikeluarkan dari WHO bahwa di Indonesia, jumlah kaum difabel berjumlah 20 juta jiwa atau hampir 10% dari total populasi penduduk.
Permasalahannya yang berlangsung hingga kini adalah bahwa, Mereka rentan menerima kekerasan dan perlakuan diskriminasi. Masih banyak diantara mereka yang tidak diberikan kemampuan untuk memperoleh penghidupan layak dan setara seperti amanah UUD. Kesetaraan hukum, akses pendidikan, pekerjaan dan fasilitas pendukung masih belum mampu mengakomodir mereka.
Disatu sisi di nilai bahwa program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) masih cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah.
" Bahwa setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan."