Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Salahkah Para Difabel Menuntut Kesetaraan?

18 Maret 2019   10:30 Diperbarui: 12 Juli 2019   20:40 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyandang difabel bersama presiden - grid.id

Mengulas permasalahan difable/disabilitas perlu menjadi kajian dan perhatian kita bersama.

Kita pastinya  pernah menonton tayangan TV dan menemukan ada seseorang dipojok kanan bawah di layar kaca sedang beraktivitas dengan gerak bahasa tubuh, itulah salah satu gambaran nyata penyandang difabel/disabilitas.

Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (Disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan. Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan. Pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.

Penyandang difabel - solider.id
Penyandang difabel - solider.id
Sehingga secara terpisah, bisa dikatakan, Difabel (different ability)  adalah orang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat"

Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.

Sedangkan penyandang cacat itu sendiri adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik;penyandang cacat mental; serta penyandang cacat fisik dan mental.

Penyandang Difabel Tirto.co.id
Penyandang Difabel Tirto.co.id
Jadi Difabel dan disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.

Sementara itu sesuai rilis yang pernah dikeluarkan dari WHO bahwa di Indonesia, jumlah kaum difabel berjumlah 20 juta jiwa atau hampir 10% dari total populasi penduduk.

Permasalahannya yang berlangsung hingga kini adalah bahwa, Mereka rentan menerima kekerasan dan perlakuan diskriminasi. Masih banyak diantara mereka yang tidak diberikan kemampuan untuk memperoleh penghidupan layak dan setara seperti amanah UUD. Kesetaraan hukum, akses pendidikan, pekerjaan dan fasilitas pendukung masih belum mampu mengakomodir mereka.

Disatu sisi di nilai bahwa program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) masih cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah.

LBH Jakarta penyandang difabel - LBH Jakarta
LBH Jakarta penyandang difabel - LBH Jakarta
Hingga saat ini pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas oleh unsur pemerintah dan swasta dinilai masih kurang optimal dalam pelaksanaannya sesuai amanat undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) yang bertujuan untuk menciptakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
" Bahwa setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun