Dua peristiwa besar bangsa Indonesia di tahun 2019 yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Peristiwa tersebut adalah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Melalui Pemilu Legislatif kita akan menghasilkan para wakil rakyat baik yang duduk di tingkat pusat (DPR dan DPD) maupun tingkat daerah (DPRD) merekalah yang akan merumuskan berbagai produk perundang-undangan.Â
Kompetensi, kualitas dan integritas pribadi dari para anggota legislatif ini akan menentukan apakah produk perundang-undangan yang akan dibuatnya membawa manfaat bagi bangsa Indonesia atau malah menjadikan masalah bagi bangsa Indonesia.Â
Melalui Pemilu kita juga akan menghasilkan presiden yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia, apakah akan berkembang maju menuju bangsa yang maju atau justru sebaliknya akan membawa bangsa Indonesia berjalan di tempat atau bahkan terjerembab menjadi failed state.
Keberhasilan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ditentukan oleh banyak variabel dan faktor. Â Berikut ini beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan Pemilu:
(a) Â Profesionalitas pihak penyelenggara,
(b) Â Kinerja politik peserta pemilu,
(c) Kemauan rakyat memberikan suara. Pilihan yang cerdas akan melahirkan pemimpin yang tepat bagi Indonesia;
(d) Peran serta pers, peran pers penting karena ia adalah alat kontrol sosial, di samping alat untuk menyebarkan informasi.
Kita harus sadari bahwa ada pihak-pihak yang menginginkan ketidak suksesan Pemilu  seperti kelompok-kelompok teroris, separatis dan elemen-elemen insurjensi lain yang akan memanfaatkan kegagalan Pemilu tahun 2019 untuk memuluskan tujuan mereka.
Karakteristik Pemilu Tahun 2019
Pemilu tahun 1999 adalah tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia karena terjadi pada masa transisi dari era "Orde Baru" kepada era "Orde Reformasi". Pada Pemilu legislatif terjadi perubahan yang signifikan dalam jumlah partai politik peserta Pemilu. Hasil Pemilu legislatif yang "dimenangkan" oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak serta merta menjadikan partai ini menjadi pemenang pada pemilihan presiden.Â
Kondisi ini sedikit banyak mempengaruhi stabilitas politik Indonesia pada saat itu. Pemilu 1999 yang dilaksanakan atas dasar Undang-Undang No.3 tahun 1999 berbeda dengan Pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru karena telah menggeser dominasi pemerintah sebagai aparatur negara ke dalam bentuk pemerataan partisipasi partai politik dan rakyat dalam penyelenggaran Pemilu.
Hal penting lain dari Pemilu tahun 1999 adalah adanya partisipasi terbuka masyarakat untuk memilih partai-partai politik yang ada. Salah satunya adalah pergeseran dan pola pasif ke aktif dalam pendaftaran pemilih yang menjadikan proses pendaftaran bersifat "sukarela", sehingga orang-orang yang status kepemilihannya tetap dari pemilu ke pemilu tidak usah melakukan apa-apa. Â
Sifat sukarela (voluntary) berarti keterlibatan yang intens dari pemilih selama proses Pemilu. Hal ini tidak lepas dari euforia reformasi yang masih dirasakan masyarakat serta harapan yang besar terhadap perubahan.