Rencana restrukturisasi oleh Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.Â
Dasar dari penerapan rencana restrukturisasi di tubuh itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun, artinya ada perpanjangan masa dinas perwira.
Rencana restrukturisasi akan menempatkan perwira TNI ke dalam struktur birokrasi di kementerian/lembaga, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan, prajurit aktif dapat menempati 10 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian/lembaga tersebut membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI, rencana restrukturisasi akan menempatkan perwira TNI ke dalam struktur birokrasi di kementerian/lembaga.
Saat ini TNI memiliki kelebihan para anggota berpangkat Pamen dan Pati dan banyak yang nonjob sehingga perlu penataan kembali dan sinergi yang baik dalam pelaksanaannya, tak dipungkiri, restrukturisasi TNI ini imbas dari menumpuknya jumlah perwira tinggi (pati) dan menengah (pamen) nirjabatan. Hingga akhir 2018, setidaknya ada 150 perwira berbintang dan 500 kolonel tanpa jabatan alias non-job.
Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan tindakan atau kegiatan untuk merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.
Restrukturisasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Â Â Â Restrukturisasi portofolio/asset.