Mohon tunggu...
sigit pitoyo
sigit pitoyo Mohon Tunggu... -

civic education and law (UNY)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Kebijakan Publik

21 Mei 2014   16:25 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilema Kebijakan Publik

Dalam menetuan sesuatu pilihan memanglah sulit. Namun, dengan adanya situasi yang mengharuskan orang untuk menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama membuat seseorangmenyenangkan dan/atau menguntungkan, inilah situasai yang sulit dan harus membuat kita berfikir lebih mendalam dalam menentukan suatu pilihan. Dilema kebijakan publik merupakan dilema atau suatu kondisi yang sulit untuk menentukan pilihan kebijakan yang menguntungkan. Secara rill dalam kehidupan nyata kesulitan ini terutama terjadi di dalam praktik, bukan dalam tataran teoritik.

Sebagai contoh, dalam masyarakat adat sepakat dan mengetahui atas perbaikan gedung serba guna, yang nantinya akan menjadi gedung bertingkat dan mempunya daya guna yang jauh lebih baik dari pada sebelumnya dan tentu mengeluakan dana yang banyak. Namun, belum tentu anggota masyarakat adat itu (masyarakat) setuju menyumbangkan dananya untuk proyek itu dan merelakan tenaganya untuk membantu membangun gedung itu bila tenaganya dibutuhkan. Tidak hanya itu saja masalah yang timbul akibat kebijakan publik, contoh lain yaitu adanya sekelompok organisasi nonpemerintahan dan organisasi masyarakat mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dalam salah satu butir gugatan yang diajukan oleh Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) dinyatakan bahwa UU SDA sesungguhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan Negara Republik Indonesia yang anti penajajahan, dan mengutamakan persatuan, dan kedaulatan, kemakmuran rakyat serta demokrasi ekonomi. Telah ditegaskan di dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat”. Telah jelas bahwa, dengan adanya UU SDA tersebut melanggar ketentuan yang ada di dalam UUD 1945, suastanisasi sumber daya air memanglah seharusnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tentu dalam permasalah tersebut timbul pertanyaan mengapa harus ada dilema kebijakan publik?

Oleh sebab itu dalam mengkaji kebijakan publik, telah kita ketuhi bahwa kebijakan publik bernuansa untuk kepentingan hajat bersama semuat manusia dalam ranah organisasi negara, maka setidakanya terdapat tujuh enam kerangka kerja kebijakan publik, yaitu tujuan yang akan dicapai, preferensi nilai, sumber daya yang mendukung kebijakan, kemampuan aktor, lingkungan, dan strategi yang digunakan.

Tujuan yang akan dicapai

Hal ini mencakup kompleksitas suatu tujuan yang akan dicapai. Apabila suatu tujuan yang akan dicapai semakin kompleks, maka semakin sulit mencapai kinerja kebijakan. Begitu pula sebaliknya, apabila tujuan kebijakan semakin sederhana, maka untuk mencapai tujuan juga semakain mudah. Dengan demikian dapat kita ambil kesimpulan, bahwa dengan adanya tujuan awal dan tentunya sebelumnya sudah dipikirkan secara matang dan penuh pertimbangan maka permasalahan yang ada adalah menjadi rintangan dalam mencapai tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu, dalam menentukan suatu kebijakan hendaknya memiliki tujuan yang pasti dan mempunyai daya guna secara universal.

Preferensi nilai

Dalam merumuskan suatu keputusan yang mengikat kepentingan bersama, hendaknya sebelumnya mempertimbangkan dalam pembuatan kebijakan. Suatu kebijakan yang mengandung berbagai variasi nilai akan jauh lebih sulit untuk dicapai dibandingkan dengan suatu kebijakan yang hanya mengejar satu nilai.

Sumber daya yang mendukung kebijakan

Dalam suatu kelembagan, baik bernegara maupun berorganisasi, kinerja suatu kebijakan akan ditentukan oleh eksistensi sumber daya finansial. Tanpa adanya sumber daya finansial, sangat diragukan akan terlaksananya dengan baik suatu kebijakan yang ada. Masalah finansial sangat mendukung dalam kemajuan suatuan kebijakan yang telah disepakati. Selain masalah finansial, materi dan infrastruktur lainya juga mendukung kinerja suatu kebijakan. Materi disini sangat penting, tanpa materi yang mencukupi suatu kenerja kebijakan akan mudah saja sewaktu-waktu akan berhenti, karena sumder daya materi yang kurang. Namun, apabila ketersediaan materi mendukung kinerja suatu kebijakan akan berjalan sebagaimana mestinya.

Kemampuan aktor

Kualitas dari suatu kebijakan akan dipengaruhi oleh kualitas para aktor yang terlibat dalam proses penetapan kebijakan. Dalam menilai suatu kebijakan berkualitas atau tidaknya dapat kita ukur melalui tingkat pendidikan, kompetensi dalam bidangnya, pengalaman, dan integritas moralnya.

Lingkungan

Ternyata lingkungan juga mampu mempengaruhi kebijakan yang ada, lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, maupun politik, budaya, kearifan lokal, dan geografis. Telah jelas bahwa, kinerja kebijakan akan dipengaruhi oleh konteks sosial, ekonomi, politik, budaya, kearifan lokal, maupun geografis.

Strategi yang digunakan

Dalam mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan, tentu sebelumnya telah mempunyai strategi yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut. Yang dimaksud disini tentu strategi yang dugunakan untuk mengimplementasikan suatu kebijakan.

Selanjutnya dalam proses kebijakan publik, proses analisis kebijakan publik adalah serangkain segala aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Segala aktivitas kegiatan politik tersebut tampak dalam serangkaian kegiatan adopsi kebijakan, implementasi kebijakan yang ada, dan penilaian kebijakan yang telah terlaksana. Namaun, dalam perumusan masalah, mengevaluasi, evaluasi kebijakan adalah segala aktivitas yang lebih bersifat intelektual. Dalam mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan, para aktor yang ikut dalam perumusan dituntut dapat mengetahui masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan. Sehingga, dalam implementasi kebijakan selanjutnya kesalah yang ada dapat diminimalisir.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun