Mohon tunggu...
Sigid Krist
Sigid Krist Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pengembangan Wilayah

Aku mendengar...aku merenung....aku berpikir.... dan aku menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebuah Refleksi untuk Profesi PNS/TNI/POLRI harus Siap Hidup Miskin

12 Oktober 2012   03:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:54 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila mau jujur profesi PNS/TNI/POLRI bukanlah suatu pilihan yang ideal bagi masyarakat yang mendambakan hidup mewah apalagi penganut hedonisme. Di era gaya hidup hedonis yang berkembang di masyarakat, bagi seoarang yang berprofesi PNS/TNI/POLRI merupakan siksaan batin maha berat menimbang pendapatan dan pengeluaran. Bila tidak cerdas dalam pengelolaan pendapatan kesulitan dan hutang siap menghadang di jalan.

Sebagai contoh nyata tidak jauh adalah isteri saya, yang berprofesi sebagai PNS kota Yogyakarta berdinas sebagai Dokter di Puskesmas dengan pangkat IVa masa kerja 16 tahun. Pendapatan yang diterima tiap bulan antara Rp 4,5 – 5 juta tergantung dari tunjangan-tunjangan pelayanan yang dibagikan kepada seluruh staf Puskesmas. Dengan beban pendidikan 2 anak yang masih sekolah di SMA negeri dan SD Swasta penghasilan tersebut di atas tidak cukup meski harus hidup sederhana dan tanpa pernah punya tabungan.

Suatu yang patut saya syukuri bahwa selama berkarir sebagai PNS tidak pernah mau dibujuk untuk menjadi pimpro untuk menangani proyek ataupun bila ditunjuk sebagai pengelola kegiatan dengan non badget rutin selalu dia kembalikan jika ada sisa dana ke Dinas Kesehatan. Hidup dengan hanya mengadalkan gaji sebagai PNS memang harus cermat dalam pengalokasian dana dan ketat/cermat dalam penggunaannya. Bahkan sudah menerapkan system amplop terhadap pengalokasian/penganggaran dana rutin setiap bulannya. Toh itupun masih kurang dengan skala hidup di kota Yogyakarta yang boleh dikatakan masih murah untuk ukuran hidup di Indonesia.

Banyak pilihan untuk menutupi kebutuhan bulanan yang bisa dipilih oleh isteri saya, yang jelas pilihan untuk korupsi dana yang melekat pada jabatan sebagai seorang PNS dia tegas tidak mau. Sedangkan untuk ijin tidak masuk kerja aja susah sekali dia mau ambil apalagi menilep dana yang jelas bukan hak dia. Alternatif pemasukan dari kerja sambilan sambilan diluar waktu kerja sebagai PNS yang masuk kerja 6 hari dalam seminggu (Pemkot Yogya menerapkan 5 hari kerja, kecuali unit pelayanan) bahkan bila hari Raya Idul Fitri / Natal & Tahun Baru ada kewajiban  giliran jaga. Dengan waktu kerja dari jam 07.30 – 15.00 dan keadaan anak masih butuh perhatian serta bimbingan maka tawaran kerja praktek sore tidak pernah diambilnya.

Maka praktis jika hanya mengandalkan pendapatan tunggal dari PNS yang jujur  tidak mampu untuk hidup standar dan layak. Bahkan untuk kebutuhan pokok diluar makan seperti kepemilikan rumah rumahpun hanya mimpi apalagi punya tabungan dan kendaraan roda 2 atau 4.

Kami bisa hidup berkecukupan jauh dari mewah apabila pendapatan kami berdua digabung, sehingga standar hidup layak dan berkecukupan bisa kami peroleh. Ini sebuah refleksi bagi kita semua bahwasanya pilihan hidup sebagai PNS/TNI/POLRI harus siap menghadapi kekurangan dan kesulitan, sebagai konsekuensi bila kita hidup dalam kejujuran. Apabila Anda tidak siap hidup dalam kejujuran, saya sarankan jangan memilih profesi sebagai PNS/TNI/POLRI carilah profesi lain yang menjamin bisa hidup berkecukupan bahkan kemewahan.

Indahnya jujur terhadap profesi dan jujur terhadap kehidupan. Niscaya Indonesia akan bangkit, bagimu negeri jiwa raga kami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun