Mohon tunggu...
sifranatasha
sifranatasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas airlangga

Hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi pelayanan kesehatan & UU Kes No.17 Tahun 2023 : Profesi FISIOTERAPI

9 Januari 2025   18:26 Diperbarui: 9 Januari 2025   18:34 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan. Terdapat beberapa kondisi pasien yang membutuhkan fisioterapi seperti gangguan sistem saraf, gangguan pada otot kerangka tubuh, penyakit kardiovaskular, dan gangguan pernafasan.
Beberapa manfaat utama dari fisioterapi :

1. Rehabilitasi Pasca Cedera atau Operasi Fisioterapi membantu memulihkan fungsi tubuh setelah mengalami cedera atau operasi, seperti patah tulang, cedera ligamen, atau operasi tulang belakang.
2. Manajemen Penyakit Kronis Intervensi fisioterapi dapat membantu pasien dengan kondisi seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung untuk menjaga mobilitas dan kualitas hidup.
3. Pencegahan dan Promosi Kesehatan Dengan memberikan edukasi dan program latihan yang sesuai, fisioterapis membantu individu mencegah cedera dan mempertahankan kebugaran tubuh.


Fisioterapi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keterapian fisik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Fisioterapi memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan fisioterapi untuk mengoptimalkan kualitas hidup dengan cara mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi yang terganggu.  


Transformasi sistem kesehatan dalam UU No. 17 Tahun 2023 bertujuan untuk merespons tantangan-tantangan besar yang dihadapi oleh sektor kesehatan Indonesia, seperti ketimpangan akses kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan, rendahnya kualitas layanan di beberapa daerah, serta ketidakseimbangan antara jumlah tenaga medis dan kebutuhan masyarakat.


Fisioterapi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan diharapkan tidak hanya terbatas pada pengobatan atau pemulihan fisik pasien, tetapi juga dalam rangka meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh melalui pendekatan rehabilitatif. Oleh karena itu, diharapkan para fisioterapis tidak hanya terlibat dalam pelayanan di rumah sakit, tetapi juga lebih banyak bekerja sama dengan masyarakat melalui program-program pencegahan penyakit di tingkat puskesmas, klinik, maupun pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.


Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan sistem kesehatan secara menyeluruh, tidak hanya dari segi fasilitas, tetapi juga dari sisi peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun