Penggunaan jasa joki di dunia pendidikan kini tengah ramai jadi perbincangan. Jasa joki ini pun berseliweran di dunia maya dan punya pasarnya masing-masing, baik untuk tugas, skripsi, atau ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) favorit. Padahal, joki tugas dan skripsi dulunya kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki. "Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tulis Kemendikbud. Perjokian termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, sivitas akademika harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan mengenai maraknya fenomena joki tugas dan skripsi di kalangan mahasiswa. Meski bukan hal baru dalam dunia pendidikan, jasa perjokian kini dilakukan secara terang-terangan, bahkan dianggap wajar oleh beberapa orang.
Lantas, mengapa fenomena joki tugas dan skripsi semakin terang-terangan, bahkan dianggap lumrah?
Joki Tugas/Joki Skripsi adalah orang yang mengerjakan tugas/ skripsi untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian/ mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi dan menerima imbalan uang. Mahasiswa yang menggunakan jasa joki akan dikategorikan menjiplak/melakukan plagiasi pekerjaan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) tindakan ini dianggap melanggar etika akademik dan dapat dikenai sanksi administratif oleh institusi pendidikan. Pasal 25 ayat (2) UU 20/2003 mengatakan bahwa lulusan yang karya ilmiahnya diketahui telah menjiplak milik orang lain, gelar yang didapatkannya akan dicabut. Bahwa setiap peserta didik harus mengembangkan sikap jujur dan bertanggung jawab. Fenomena joki skripsi yang semakin marak hingga dibentuknya perusahaan resmi memunculkan banyak pertanyaan tentang legalitas dan dampaknya. Contohnya yang baru- baru ini terjadi adalah kasus PT. Gisaka Dinasti Overview atau yang biasa disebut dengan Kerjainplis. Kerjainplis dikenal sebagai jasa joki skripsi/joki tugas mahasiswa yang sudah berdiri sejak tahun 2018. Kasus tersebut terungkap karena seorang netizen di sosial media X memposting mengenai joki Kerjainplis tersebut hingga bisa menjadi sebuah PT. Setelah itu, banyak yang mempertanyakan mengenai legalitas jasa joki tersebut sampai bisa menggunakan jasa promosi influencer. Proses pendirian usaha mungkin terlihat sulit, tetapi semuanya menjadi lebih mudah dengan bantuan.
Lantas, apakah jasa joki ini sebenarnya sah secara hukum?
Diskusi mengenai praktik joki tugas memanas di jagat media sosial X dalam beberapa waktu terakhir. Pembahasan ini mencuat ke permukaan setelah influencer pendidikan, Abigail Muria, mengangkat isu ini ke publik. Sejumlah besar pengguna media sosial mengecam keras praktik joki tugas, terutama para mahasiswa yang memanfaatkan jasa ini. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang serius dan merusak integritas akademis. Mahasiswa yang tidak mengerjakan tugasnya sendiri dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses pembelajaran. Kritik pedas juga ditujukan kepada institusi pendidikan yang dianggap gagal dalam memberikan pengawasan yang efektif sehingga praktik ini dapat berkembang subur. Fenomena joki tugas memang semakin mengkhawatirkan. Munculnya platform-platform seperti Kerjainplis yang beroperasi secara profesional menunjukkan bahwa bisnis ini telah berkembang menjadi industri yang cukup besar. Banyak mahasiswa yang menggunakan jasa joki tugas karena mereka percaya bahwa praktik ini membantu mencapai nilai yang diinginkan. Mahasiswa juga menggunakan metode ini agar ia tidak stress akan banyak tugas di setiap mata pelajaran kuliah. Lantas, mengapa praktik kecurangan seperti ini semakin marak dan dianggap normal oleh sebagian orang?
Sumber : https://theconversation.com/penggunaan-joki-tugas-kesalahan-yang-dinormalisasi-235899
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H