Mohon tunggu...
sifa nurpadilah
sifa nurpadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Program Studi Pendidikan Ips, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Gadis pengamat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Rakyat Miskin Tidak Diperlakukan Sama di Mata Hukum?

25 Juni 2023   20:36 Diperbarui: 25 Juni 2023   20:46 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Bagaikan slogan yang akan selalu tertanam pada hati rakyat yang selalu merasa tidak mendapat keadilan di negeri kita Indonesia ini. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa keadilan adalah keadaan antar manusia yang di perlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Semakin berkembangnya zaman masyarakat semakain sadar akan hukum makanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi oleh sekelompok masyarakat yang merasa putusan itu tidak adil.

Salah satu persoalan yang dihadapi oleh kaum miskin adalah akses terhadap keadilan itu sendiri. Sedih rasanya melihat berita berita yang beredar bahwa banyak orang miskin yang meminta untuk di beri keadilan, bayangkan seorang warga memohon supaya di bantu untuk mendapat keadilan di negaranya sendiri. Miris bukan?.

Padahal #PercumaLaporPolisi sempat viral di media sosial tapi sindiran itu seakan tak memberi pengaruh pada para polisi. Padahal masalah ini cukup serius jika tak segera di tuntaskan, karna akan menimbulkan tidak percayaan rakyat pada polisi yang pasti akan membuat rakyat memilih untuk main hakim sendiri. Yang baru-baru ini terjadi contoh nya adalah kasus Penganiayaan Berat Berencana Mario Dandi (pelaku) yang tak kunjung rampung, hingga keluarga David (korban) mengaku lelah, karna kasus itu belum juga naik ke tahap persidangan. Padahal kasus itu di tangani di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun