Definisi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
Puskesmas sebagai salah satu pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam sebuah sistem (Yani, 2020). Kebutuhan akan sistem informasi kesehatan yang mumpuni pada tingkat pertama pelayanan kesehatan seperti Puskesmas mencetuskan sebuah inovasi baru yakni SIMPUS atau Sistem Informasi Manajemen Puskesmas. SIMPUS merupakan prosedur pemrosesan data berdasarkan teknologi informasi dan diintegrasikan dengan prosedur manual dan prosedur yang lain untuk menghasilkan informasi yang tepat waktu dan efektif untuk mendukung proses pengambilan keputusan manajemen (Fikri, 2019).
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) adalah program aplikasi yang yang dikembangkan khusus dari puskesmas, untuk puskesmas dengan melihat kebutuhan dan kemampuan puskesmas dalam mengelola, mengolah dan memelihara data-data yang ada (Saputra, 2017). SIMPUS sebagai bagian dari program sistem informasi kesehatan daerah yang memberikan informasi tentang segala keadaan kesehatan masyarakat di tingkat Puskesmas mulai dari data orang sakit, rujukan orang sakit, ketersediaan obat-obatan, sampai data penyuluhan kesehatan masyarakat. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) dirancang dan dikembangkan oleh setiap daerah untuk mempermudah dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, serta memiliki namanya tersendiri seperti di Kabupaten Tulungagung yakni aplikasi SIMPUSTA ONLINE, di Kota Yogyakarta yakni aplikasi SIMPUS, dan lain sebagainya (Yhola, tanpa tahun; Eprilianto & Saputra, 2019).
Aplikasi SIMPUS ini menjadi salah satu bentuk inovasi dalam sektor publik yang memfokuskan pada bidang kesehatan yang dapat mengakomodir semua kegiatan pelaksana pelayanan kesehatan di Puskesmas. Walaupun keberadaan dari aplikasi SIMPUS ini melalui berbagai tahap pengembangan.
Pengembangan Aplikasi SIMPUS
Dasar Hukum SIMPUS
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Untuk menjangkau masyarakat secara keseluruhan maka diperlukan program Sistem Informasi Manajemen Puskesmas atau SIM Puskemas yang terintegrasi dengan baik melalui berbagai kegiatan pelaksana.
Dasar hukum dari SIMPUS terkandung dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas dari pasal 1 sampai pasal 32. Pada pasal 1 termuat pengertian dan maksud dari SIMPUS, pasal 2 memuat tentang tujuan diadakannya SIMPUS, pasal 3 memuat bagaimana penyelenggaraan SIMPUS dilakukan. Pada pasal 1 (1) dan (2) berisi:Â
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Â
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!