Mohon tunggu...
Sifa Alfadila
Sifa Alfadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

hobi saya menonton film dan membahas plot yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Financial

DAMPAK KENAIKAN TARIF PPN 12% BAGI PENJUAL JAJANAN (dengan memperhatikan biaya untuk konsumen)

15 Desember 2024   00:00 Diperbarui: 15 Desember 2024   00:01 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ditulis Oleh:

  • Dinda Nur Azizah                
  • Sultanul Salim Raharja       
  • Sifa Alfadila

Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kembali menjadi topik  di kalangan publik menjelang penerapannya yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025. PPN adalah pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli, baik untuk Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Kenaikan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun saat pemerintahan mantan Presiden Jokowi.

Kenaikan PPN yang akan mempengaruhi daya beli pada masyarakat terutama bagi kelompok masyarakat menengah dan bawah karena harga barang dan jasa akan menjadi mahal dari sebelummnya. Meskipun demikian, kebijakan ini dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara, guna mendukung stabilitas fiskal dan memperbaiki defisit anggaran dan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang semakin meningkat. Kenaikan PPN tidak hanya berpengaruh pada barang konsumsi tetapi juga mencakup berbagai layanan yang memengaruhi hampir setiap aspek kehidupan masyarakat.

Alasan pemerintahan memutuskan untuk menaikan tarif PPN sebesar 12%

1.         Meningkatkan pendapatan negara

2.         Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri

3.         Penyesuaian dengan standar internasional

            Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, banyak suara yang berpendapat bahwa isu ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Kami mewawancarai salah satu penjual jajanan untuk mengetahui bagaimana sisi dari penjual tersebut. Ada banyak yang kami tanyakan tentang isu yang sedang ramai dibicarakan ini.

            Narasumber sebagai pedagang yang menjual jajanan ternyata juga melirik adanya isu kenaikan PPN 12%. Kenaikan PPN baginya mungkin akan berdampak bagi harga jual jajanan yang dijual, namun penjual merasa dampaknya tidak terlalu signifikan atau terlihat, karena orang-orang atau konsumen masih jajan seperti kebutuhan sehari-harinya. Namun, menurutnya harga jual juga harus tetap diperhatikan agar konsumen tidakkhawatir membeli jajanannya karena dampak kenaikan PPN ini.

            Terkait strategi yang digunakan penjual untuk menghadapi adanya kenaikan tarif PPN, mungkin lebih ke peninjauan kembali harga jual seperti yang tadi dibicarakan dengan pertimbangan daya beli konsumen. Selain itu, pedagang jajanan juga mencari solusi untuk tetap mempertahankan harga yang biasanya, namun juga tetap mempertimbangkan berbagai hal. Pedagang jajanan juga berinovatif untuk menyesuaikan kebutuhan konsumen, agar jajanan yang dijual tidak monoton dan itu-itu saja. Jadi, penjual mungkin akan lebih banyak menjual jajanan yang diminati banyak konsumen. Dengan begitu, penjual jajanan merasa masih bisa bersaing dengan adanya kenaikan tarif PPN mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun