Mohon tunggu...
si eSHa
si eSHa Mohon Tunggu... Pengacara -

Ketika fakta memihak kepada Anda, berdebatlah dengan fakta. Ketika hukum ada di pihak Anda, bertahanlah dengan hukum. Ketika Anda tidak punya dua-duanya, berteriaklah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lieus Sungkharisma, Belajar Hukum Indonesia Dulu!

25 Juli 2016   17:04 Diperbarui: 25 Juli 2016   17:12 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lieus Sungkharisma, mungkin diantara kalian ada yang mengenal orang ini. Lieus adalah orang atau bisa dikatakan “tokoh” yang terkenal baru-baru ini, iya baru-baru ini karena saya baru tahu setelah dia rajin mengomentari tentang Ahok. Saya coba tanya kepada orang yang lebih tua dari saya juga mengatakan tidak begitu mengenal dan baru tahu baru-baru ini saja setelah adanya Ahok.

Dari internet saya cari, Ariady Achmad (saya juga kurang tahu siapa ini, tapi kata dia sahabat Lieus) menjelaskan bahwa Lieus ini adalah seorang keturuan Tionghoa yang lahir tanggal 11 Oktober 1959, masih muda lah ya… Lieus ini katanya adalah seorang aktivis sosial kemasyarakatan. Lieus ini katanya lagi bukan aktivis pinggiran (berarti tengah. Hehehe), Lieus ini pernah menjadi Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI), ada yang tau partai ini??? partai ini muncul awal-awal reformasi dan masih banyak lagi ternyata organisasi yang pernah ikuti bahkan jadi pemimpin.

Pada forum kaskus yang sudah beredar sebagaimana diungkapkan oleh member yang bernama “D137ER” dibawah ini menjelaskan bahwa Lieus ini orang yang tidak lurus-lurus amat.

kutipan-post-member-kaskus-bernama-d137er-jpg-5791e4742cb0bd82096054f6.jpg
kutipan-post-member-kaskus-bernama-d137er-jpg-5791e4742cb0bd82096054f6.jpg
Mudah-mudahan diskusi di kaskus itu tidak benar ya, amin ya Allah. Masa aktivis seperti itu, ga mungkin, huhuhu

Namun ternyata si Lieus ini benar pernah memiliki catatan hukum yang buruk sebagaimana diberitakan media online Tempo pada hari Senin, 07 Agustus 2006 Polisi menetapkannya menjadi tersangka atas kasus perusakan pagar pembatas tanah sengketa di RT 7 dan RT 8 RW 4 Mangga besar Jakarta Barat, Lieus melanggar Pasal 170 KUHP mengenai perusakan. Wah ternyata tidak lebih baik dari Ahok ya, setahu saya Ahok belum pernah dijadikan Tersangka dalam kasus apapun. Kalau yang saya pelajari sewaktu kuliah Hukum, tidak gampang menetapkan seseorang jadi tersangka.

Ketika KPK mengatakan bahwa Ahok tidak terlibat dalam korupsi kasus sumber waras, banyak orang yang marah termasuk si Lieus. Sebelumnya Lieus yakin Ahok “kena”, karena menurut dia Istilah BPK korupsi sudah sempurna karena kerugian negara sudah ada (dalam hasil audit BPK) sehingga dia yakin KPK akan berani menjerat Ahok dalam kasus Sumber Waras, dia juga yakin KPK dan BPK tidak bisa terpengaruh. Ternyata bener saja BPK tidak terpengaruh walaupun banyak yang mengatakan audit mereka “salah” karena beberapa hal. Begitu juga KPK tidak terpengaruh dengan keyakinan KPK sendiri Ahok tidak Korupsi!, walaupun Lieus dan koleganya sudah teriak dimana-mana kalau Ahok harus jadi pakai “Rompi Orange".

Kemudian Lieus mengatakan tindakan yang menyatakan Ahok tidak terlibat korupsi Sumber Waras adalah tindakan “Pembodohan Rakyat”, hadeh mau Kokoh apa sih? Katanya percaya yakin sama KPK. Terus apalagi? Harus Ahok jadi Tersangka dulu baru tindakan KPK bukan tindakan pembodohan?. Bukankah tindakan pembodohan itu kalau hal tidak pantas dijadikan pantas?.

Mungkin Lieus lupa kalau Indonesia adalah negara Hukum (Vide Pasal 1 ayat 3 UUD), jadi hukum harus lah menjadi “panglima” termasuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Kapan seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka? Karena ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP di atas menyaratkan adanya “bukti permulaan”. Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa : “Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".

Maksud pasal di atas adalah, kalaupun Hasil audit BPK benar tanpa “cacat” apa yang menjadi bukti tambahan? Sampai sekarang tidak ada kan? Ahli sudah didatangkan KPK, hasilnya tetap tidak ada korupsi. Tidak mungkinkan KPK memanggil Lieus sebagai Ahli. hufttttt

Yang ada dipikiran Lieus adalah Pokoknya Ahok Korupsi, Ahok salah. Yaelah, jadi komentator kok tidak tahu apa-apa. (SH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun