Mohon tunggu...
Sielyna Amarili
Sielyna Amarili Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

Saya seorang mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN, program studi Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi UMKM Sesuai PMK/164/2023: Cara Penghitungan & Penyetoran

18 Januari 2024   09:20 Diperbarui: 18 Januari 2024   09:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diambil oleh Sielyna Amarili

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajian Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peraturan ini digunakan untuk memperjelas subjek dan objek pajak yang diterapkan pada UMKM. Tentu peraturan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah pada UMKM karena saat ini UMKM di Indonesia sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia. Kita simak penjelasannya.

Tertulis dalam Pasal 3 PMK Nomor 164 Tahun 2023 menekankan objek dan subjek pajak:

  • Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Jangka Waktu Tertentu. Dalam hal ini Jangka Waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama: 7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan; 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
  • Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
  • Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebagai berikut: penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Siapa Yang Berkewajiban Membayar PPh Final Sebesar 0,5%?

Tentu kita ingin tahu siapa yang berkewajiban dalam pembayaran PPh Final. Dalam Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 disebutkan bahwa yang berkewajiban yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. PPh Final ini berlaku bagi mereka yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Namun, terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak dengan ketentuan berikut.

  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus serta sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak bentuk Usaha Tetap.

Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan 

Terdapat beberapa ketentuan dalam menghitung Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Dasar dalam pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Dalam hal ini peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Kewajiban Penyetoran Oleh Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka perlu melakukan penyetoran atas perhitungan pajak penghasilan. Berikut kita ulas tata cara penyetoran Pajak Penghasilan.

  • Pajak Penghasilan yang berifat final dilunasi dengan cara disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak atau dipotong/dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan.
  • Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 silakan mengakses laman berikut Peraturan Menteri Keuangan PMK 164 TAHUN 2023 | JDIH Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun