Oleh : Sidra Sofyan
Selama menyandang  status  warga negara Indonesia, cepat atau lambat, Rizieq Shihab ketua  umum Fron Pembela Islam (FPI) akan balik ke tanah air. selamat datang  Rizieq.
Kurang lebih enam perkara hukum siap menjemput Rizieq,  yaitu perkara hukum : kasus dugaan melecehkan dasar negara, kasus  pernyataan logo palu arit pada mata uang baru, kasus dugaan penistaan  agama dalam ceramah, kasus pernyataan menghina profesi Kapolri dan  hansip, kasus sampurasun (budaya Sunda), dan terakhir adalah kasus dugaan penyerobotan tanah di Bogor.
Rizieq yang selama ini diagung-agungkan oleh sekelompok orang bahkan  menganggap sebagai imam besear ternyata tidak menjadi tokoh panutan yang  baik.Â
Perkara hukum yang menimpa dirinya bukan  mematuhi,  tetapi malah mangkir dari panggilan hukum dan memilih jalan-jalan keluar  negeri atau alasan umrah. Kini Rizieq, telah mempersiapkan dirinya  untuk kembali ke tanah air. Selamat datang Rizieq.
Setelah  kembali ke tanah air, kita berharap Rizieq belajar dari Ahok, yang  selama ini telah mematuhi dan megikuti tahapan proses hukum dengan baik,  walaupun pada akhirnya divonis bersalah.
Indonesia itu negara  hukum Rizieq, artinya bahwa semua orang sama kedudukan dimata hukum,  yang salah tetap salah dan yang benar akan benar. Kasus hukum harus  diselesaikan dengan hukum dan bukan menuggu pengadilan masa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H