Sebagai upaya pendisiplinan terhadap protokol kesehatan kepada masyrakat, Pemkab Sidrap terus berupaya menekan penularan virus corona. Seperti yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi.Selain menyisir warga, juga meyasar kalangan ASN di Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (2/12/2020).
Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma, dibeckup  Kanit Laka Polres Sidrap, Ipda Haryadi dan Bati Tuud Koramil Maritengngae, Pelda Mustakim.
Sejak pagi, tim mulai melakukan razia dengan menahan pegawai dan pengendara yang masuk di wilayah Kantor SKPD Sidrap yang tidak mengenakan masker. Selain mereka merazia di pintu masuk kantor, mereka juga berkeliling dan masuk ke setiap kantor yang ada di kompleks SKPD.
Dalam operasi tersebut, total pelanggar sebanyak 73 terjaring dengan rincian 35 pelanggar diberi teguran lisan, 19 teguran tertulis, 16 kerja sosial dan 3 orang disanksi denda.
Tak hanya memberi sanksi, tim juga memberi sosialisasi dan imbauan untuk mematuhi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan
"Apabila mereka meninggalkan rumah, wajib menggunakan masker apabila tidak maka akan ada sanksinya," kata Ipda Haryadi kepada sidrappos
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar, Usman Demma melalui Kabid Damkar Harifuddin mengatakan bahwa operasi yustisi dilaksanakan agar protokol kesehatan diperketat termasuk di lingkup SKPD mengingat selama sepekan ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sidrap meningkat
"Sejak pandemi ini, Â Bupati Sidrap mengarahkan kita untuk turun melakukan operasi di berbagai titik," katanya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan pemerintah terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak
"Apabila keluar rumah selalu menggunakan masker, tetap menjaga jarak saat berkatifitas dan berinteraksi dengan orang lain dan rajin membersihkan badan apabila habis bepergian,"tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H