Sensasi judi online bukanlah cerita fiksi. Ia nyata, bahkan mungkin mudah ditemui di sekitar kita. Kebanyakan pelaku (atau baca saja: korban) berasal dari kelompok ekonomi pas-pasan, tetapi memelihara impian (delusi) ingin panen uang dengan bertaruh peruntungan.
Salah satunya, sebut saja Dudung. Pria menjelang paruh baya ini nyaris setiap hari pasang nomor di sebuah situs togel online Hongkong. Kadang masih ditambah dengan judi slot yang iklannya bertebaran di banyak aplikasi game dan lainnya. Maka alih-alih bisa menafkahi anak istri, gaji Dudung justru selalu buntung di tengah jalan.
Saat duit gajinya ludes, kadang Dudung bahkan harus utang sana sini. Bukan untuk makan apalagi mengirim uang untuk anak istrinya, tetapi lebih sering untuk memenuhi sensasi judi online yang jarang sekali ia menangkan. Â Dudung jelas telah kecanduan judi online. Mentalnya telah terkontaminasi mindset: jalan ninja menjadi kaya. Hatori lewat ini mah.
Lain lagi dengan Dodi dan kawan-kawannya yang bekerja di sebuah instansi yang sama. Mereka pun rutin memasang nomor di situs HK untuk sekadar hiburan sambil memelihara asa: siapa tahu menang besar. Kenapa dianggap hiburan, karena mereka sendiri sudah pusing memikirkan gajinya yang nyaris habis saat diterima, karena dipotong cicilan utang.
Dua contoh kasus di atas tidaklah kasuistik. Karena di luar sana ada Dudung-Dudung lain, Dodi-Dodi lain yang juga ketagihan judi online, meski mereka sendiri menyebutnya sebagai hiburan.
Sensasi Judi Online yang Mewabah
Sensasi judi online memang telah mewabah. Namun bukan hanya banyaknya masyarakat yang terpapar dan nyandu dengan judi online, lebih dari itu juga karena layanan judi online yang menjamur di banyak platform digital.Â
Karena alasan ini pula, Menkominfo Budi Arie Setiadi Kembali menegaskan Indonesia darurat judi online, akhir Mei 2024. Selama rentang 27 Juli 2023 sampai 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo bahkan telah memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judi online, mengajukan penutupan 555 akun e-wallet karena terindikasi jadi tempat transaksi judi online, ajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online, serta men-takedown  ribuan sisipan halaman judi pada situs Pendidikan hingga pemerintahan.
Banyaknya layanan judi onlone di berbagai platform digital memang ditengarai turut menyuburkan aktivitas judi online di tengah masyarakat. Mungkin banyak dari orang-orang yang ketagihan judi online ini sebelumnya justru tak ada riwayat sebagai penjudi konvensional, mereka terjerumus karena fasilitasnya menjamur dan aksesnya terbilang mudah.
Kalau dulu orang tidak mudah untuk main judi konvensional di sembarang tempat, sekarang dengan kemajuan teknologi justru setiap orang bisa berjudi online kapan dan di manapun. Akibatnya, judi online pun mewabah di masyarakat. Maka benar kata Bang Napi, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah!