Kebiasaan masyarakat akan praktik risywah
Praktik Risywah (suap) menjadi salah satu fenomena menyedihkan dalam kehidupan di Indonesia. Praktik tersebut merujuk pada aktivitas menerima pemberian berupa uang, barang, voucher dan bentuk lainnya dari pihak yang melakukan praktik suap. Praktik suap sering kali dilegalkan dan bahkan menjadi budaya di kalangan masyarakat. Karena, Setiap manusia pasti ingin melakukan segala urusan dengan instan/cepat. Oleh Karena itu kebanyakan manusia melakukan kegiatan yang dimana kegiatan itu seperti kebiasaan dalam hidup. Alasan pembenarannya antara lain menjaga hubungan dengan orang orang yang disuap. Namun, praktik suap tentu saja bertentangan dengan hukum hukum yang telah diterapkan.
Dalam agama Islam sendiri praktik risywah (suap/menyogok) diharamkan, begitu juga dalam kehidupan kita sehari hari,kita juga dilarang untuk melakukan praktik tersebut (suap/menyogok), karena praktik ini dapat merugikan satu pihak, bahkan bisa lebih contohnya seperti kita ingin melakukan sesuatu, akan tetapi melewati jalur belakang (menyuap).
Didalam islam sendiri mempunyai hukum tentang praktik tersebut (risywah), yang dimana dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya melaknat pemberi dan penerima risywah (suap/menyogok).
 "Rasulullah melaknat orang yang memberi risywah."(HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Diriwayatkan oleh Abu Umamah bahwa Nabi saw yang bersabda,
"Barang siapa yang memberikan kelapangan, lalu memberi hadiah kepadanya dan ia menerima hadiah itu, maka ia telah memasuki satu pintu besar dari salah satu pintu riba."
Rasulullah sendiri menganjurkan kepada umatnya agar mencari rezeki dengan cara yang halal. Dalam konteks ini sangat penting bagi pejabat maupun masyarakat yang bekerja mengumpulkan sedekah, zakat, jizyah dan bentuk bentuk bentuk pajak tahunan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apa pun karena hal demikian ini merupakan bentuk perbuatan yang mengarah kepada suap atau risywah, yang bertujuan untuk mendapatkan bantuan, baik karena membayar pajak penuh atau karena mendapatkan hasil tambahan di luar yang telah ditentukan.
padahal sudah ada larangan didalam ajaran agama dan larangan didalam peraturan perundang undangan. Seperti dalam UU NO 11 TAHUN 1980 pasal 1,2,3 yang dimana masing masing pasal tersebut berbunyi :
Pasal 1 Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2 Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).