Mohon tunggu...
Sidiq Tirta Wijaya
Sidiq Tirta Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seseorang yang selalu ingin lebih baik dari hari kemarin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bea Cukai Bersinergi dengan KKN Tematik UNTIDAR

6 Agustus 2024   12:12 Diperbarui: 6 Agustus 2024   12:23 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, 1 Agustus 2024 

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan Bea Cukai, Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan DISPERINDAG (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Universitas Tidar melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik yang berlokasi di Kelurahan Kramat Utara, Magelang Utara. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta mendekatkan peran Bea Cukai kepada masyarakat.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Kelurahan Kramat Utara dan dihadiri oleh 50 tamu undangan yang merupakan warga di Kelurahan Kramat Utara, mahasiswa KKN, perwakilan dari Bea Cukai, perwakilan dari DISPERINDAG Provins Jawa Tengah, dan perwakilan dari LPPM. Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan ucapan selamat datang oleh Ibu Tyas Scolastika S.H yang merupakan perwakilan dari Kelurahan Kramat Utara. Dilanjutkan oleh sambutan dari perwakilan LPPM dan DISPERINDAG Provinsi Jawa Tengah. Narasumber kegiatan sosialisasi ini merupakan dua perwakilan dari Bea Cukai, yakni Bapak Windarto sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dan Bapak Muhammad Adi Salam sebagai Humas Bea Cukai Magelang. 

Perwakilan dari Bea Cukai memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai aspek peraturan perundangan Bea Cukai, khususnya mengenai rokok ilegal dan minuman keras yang beredar di masyarakat, kerugian yang diterima negara dengan adanya rokok ilegal yang beredar, hingga sanksi yang akan didapatkan bagi pelanggar pengedar rokok ilegal. Sosialisasi ini juga memberikan edukasi pada masyarakat mengenai perbedaan rokok asli dan palsu yang dapat dilihat dari pita cukai pada kemasan rokok. 

Mahasiswa KKN Tematik UNTIDAR berperan aktif dalam kegiatan ini sebagai MC, dokumentasi, dan khususnya sebagai panitia penyelenggara acara sosialisasi tersebut. Dimulai dari mempersiapkan tempat dan mengawasi jalannya acara sosialisasi tersebut dari awal sampai akhir. 

 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

"Kami harap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Mari kita wujudkan generasi muda yang sehat dan produktif!" Ujar Dr. Joko Tri Nugraha selaku perwakilan dari LPPM Universitas Tidar. 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Magelang dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan Bea Cukai, khususnya pada rokok ilegal dan minuman keras. Sinergi antara pemerintah dengan perguruan tinggi diharapkan dapat mencapai tujuan bersama dalam menciptakan masyarakat yang taat pada hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun