Mohon tunggu...
Sidik Permana
Sidik Permana Mohon Tunggu... Editor - Freelance

Saya hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menuju Mahkamah Kebijaksanaan dan Mahkamah Konsistensi

23 Juli 2023   16:01 Diperbarui: 23 Juli 2023   16:20 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasca reformasi, wajah ketatanegaraan dan pemerintahan Republik Indonesia mengalami perubahan drastis. Salah satu wujud dari perubahan tersebut adalah lahirnya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) atau dikenal juga sebagai the guardian of constitution. Melalui instruksi konstitusi Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, amendemen ketiga, yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".

Meskipun begitu, MK tidak luput dari permasalahan dan kontroversi. Beberapa yang menyita perhatian publik diantaranya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi oleh M. Guntur Hamzah dalam penerapan prinsip integritas, penolakan permohonan Rizal Ramli terkait penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden, putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK.

Lalu persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang dinilai inkonstitusional menurut Korupsi Watch Indonesia yang berakhir dengan penolakan permohonan karena tidak beralasan hukum, pengoreksian UU No. 2 Tahun 2020 atau dikenal dengan Perppu Corona, dan putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat sehingga memaksa peraturan ini diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal dan mengkritisi sosok MK ini demi menjaga fungsionalitas dan marwahnya sebagai lembaga peradilan di Indonesia.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

            Berbicara mengenai peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kita mesti melihat kembali kewenangan yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian turun ke Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a) menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; memutuskan pembubaran partai politik; dan, d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Pada Pasal 10 ayat (2), MK juga berperan untuk memberi keputusan yang didasarkan pada pendapat DPR mengenai keberlanjutan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan pidana lainnya, termasuk perbuatan tercela, dan/atau juga tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai instruksi UUD NRI Tahun 1945.

            Tidak hanya itu, MK memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang mesti dilaksanakan secara konsekuen. Dalam Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa MK bertanggung jawab untuk mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. Bentuk tanggung jawab lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13, adalah mengumumkan laporan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka terkait dengan permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus; dan, pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.

 

Harga Sebuah Sinergitas

            Sebagai pembukaan, ingatlah bahwa MK sama dengan lembaga tinggi lainnya di Indonesia secara kekuasaan, karena dilandaskan pada kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Kewenangan dasar itu telah disebutkan dalam Pasal 24C UUD NRI dan telah disinggung juga dalam UU MK di pembahasan sebelumnya. 

Hanya saja, MK tergolong ke dalam ranah peradilan atau yudikatif. Tetapi, ada sebuah catatan menarik terkait kewenangan MK dalam pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan salah satu kewenangan yang dimilikinya. Catatan tersebut adalah terkait dengan persinggungan antara putusan sebagai dampak wewenang MK dengan implementasi putusan oleh Mahkamah Agung (MA). Persinggungan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya disharmoni wewenang antar lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun