Mohon tunggu...
devin indra
devin indra Mohon Tunggu... -

Marketing and sales support of sidikjaritermurah.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Black Box Camera

16 Desember 2013   12:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:52 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Apakah sebelumnya anda pernah mendengar tentang car black box camera?

Black box camera merupakan salah satu teknologi security yang di terapkan di mobil. Tujuan dari kamera ini adalah sebagai tanda bukti, jika terjadi kecelakaan atau sesuatu yang tidak di inginkan. Ini merupakan hal yang bisa kita bilang baru di Indonesia.

Apakah ini merupakan sebuah kebutuhan?

Melihat banyak kasus kasus kecelakaan belakangan ini yang sulit terungkap. Bayangkan jika pada waktu kecelakaan pengendara menggunakan BlackBoxCam, semua akan menjadi lebih jelas, siapa yang bersalah, apakah Pelaku atau korban. Ini semua bukan apa yang anda ketahui, tapi apa yang anda bisa Buktikan. Bahkan apa yang anda ketahui benar belum tentu benar, tapi dengan adanya bukti itu semua membantu mengungkap kebenaran.

Ya, ini kebutuhan kita! mungkin anda masih belum menyadari seberapa penting kamera ini, tapi akan terlambat jika anda menglami kejadian yang tidak di inginkan dan anda ingin mengungkap kejadian tersebut.  Seperti kami bahas di artikel sebelumnya, ini merupakan jawaban mengapa anda butuh black box camera

Bukti

Memberikan sebuah bukti kepada pihak yang berwajib tentang apa yang telah terjadi. Tanpa sebuah bukti, semua akan sia sia. Its not what you know! Its how you can prove it in the court!

Contoh : Bukti untuk asuransi atau bukti untuk Kepolisian

Penjagaan Keamanan kendaraan

Para pelaku kriminal, akan berfikir dua kali jika ingin melakukan kejahatan. Karena mengetahui bahwa ia akan mendapatkan dirinya di kamera tersebut.

Pengawasan

Kamera yang sudah di lengkapi sistem GPS akan mempermudah pengguna dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun