Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (DPP IPHI) H Erman Suparno menyatakan tidak adalagi dualisme organisasi IPHI di Indonesia, karena IPHI yang sah dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah adalah IPHI hasil Muktamar ke VII di Jakarta yang diadakan pada tanggal 17 Juli 2021.
"Hasil Muktamar Jakarta mengamanatkan Dr Ir H Erman Suparno MBA MSI sebagai Ketua Umum dan Ir H A Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal untuk priode kepengurusan 2021 - 2025. Kepengurusan ini masih berlaku dan masih jalan dan saya masih terus pimpin. Jadi jika ada pihak lain yang mengaku pengurus IPHI diluar kepengurusan ini, itu ilegal," kata Erman Suparno.
Hal itu disampaikan Erman Suparno dalam konprensi pers saat menghadiri acara Musyawarah Wilayah (Muswil) IPHI Sumut di Hotel Madani Medan, Jalan SM Raja, Minggu (17/12), untuk mengklarifikari terkait masih adanya dualisme organisasi IPHI pasca putusan Mahkamah Agung.
Dalam konpres ini, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu didampingi Sekjend DPP IPHI Ir H Bambang Irianto, Plt Ketua DPW IPHI Sumut Rahudman Harahap dan sejumlah pengurus DPW IPHI Sumut lainnya.
Lebih jauh Erman Suparno mengatakan, bukti organisasi IPHI yang ia pimpin adalah yang legal dan sah, adalah dengan adanya AHU pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan nomor: AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2021 tanggal 15 Juli 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, serta keluarnya Sertifikat Merk Logo IPHI Nomor: IDM000993315 Tanggal 01 September 2022 yang diterbitkan oleh Dirjen Merk pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kenapa IPHI hasil Muktamar ke VII di Jakarta yang sah dan diakui pemerintah, karena sejak awal munculnya pihak lain yang mengatasnamakan IPHI, kita telah melakukan proses hukum dengan melakukan gugatan perdata di PTUN hingga tingkat banding di Mahkamah Agung, yang putusan akhirnya memenangkan kepengurusan IPHI Muktamar Jakarta," jelas Erman.
Sehingga, lanjutnya, pasca keluarnya putusan final dan inkracht dari Mahkamah Agung RI, maka tidak ada lagi dualisme organisasi IPHI, karena hanya satu IPHI yang diakui oleh pemerintah.
"Apalagi AHU mereka telah dicabut berdasar keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai representatif negara dengan AHU pencabutan nomor AHU.AH.01.43/2 tanggal 17 Maret 2023. Dengan demikian, mereka tidak lagi memiliki legalitas hukum untuk mengatasnamakan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia," tegas Erman Suparno.
Karenanya, ia meminta seluruh pengurus IPHI baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang tunduk pada hasil Muktamar ke VII di Jakarta, agar tidak ragu lagi dalam melakukan pembenahan organisasi serta menjalankan program-program organisasi.
Dan untuk PW IPHI Sumatera Utara, Erman Suparno meminta kesediaan Plt Ketua PW IPHI Sumut Drs H Rahudman Harahap MM kesediaannya untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Ketua PW IPHI Sumatera Utara defenitif, yang nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme Muswil yang digelar hari ini, Minggu (17/12).