Dalam menghadapi tantangan ini, dialog internasional sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai perlakuan terhadap bangkai kapal perang. Selain itu, pendidikan masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan sejarah maritim harus ditingkatkan agar nilai-nilai budaya yang terkandung dalam bangkai-bangkai tersebut dapat dihargai dengan baik. Dengan langkah-langkah tersebut, kita tidak hanya menjaga keselamatan pelayaran tetapi juga menghormati warisan sejarah yang kaya dan berharga bagi identitas bangsa kita.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan bangkai kapal perang asing di perairan Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks. Di kedalaman lautan Indonesia, bangkai kapal perang dari Perang Dunia II menyimpan kisah heroik yang menunggu untuk diceritakan. Namun, di balik keindahan sejarah ini, muncul tantangan besar tentang bagaimana mengelola imunitas kedaulatan negara. Indonesia menolak klaim perlindungan atas bangkai kapal asing demi keselamatan pelayaran, sementara negara-negara pemiliknya menganggapnya sebagai "kuburan perang" yang harus dihormati.
Dengan UNCLOS 1982 yang tidak secara jelas mengatur bangkai kapal, Indonesia perlu menetapkan regulasi tegas dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah penjarahan. Melalui dialog internasional dan pendidikan masyarakat, kita dapat menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melestarikan warisan maritim yang berharga. Mari kita jaga kisah-kisah di dasar laut ini agar tetap hidup dan dihargai oleh generasi mendatang!
(Sebagaimana diuraikan dalam jurnal yang ditulis oleh Fatchurrohman dan Wagiman, berjudul 'Doktrin Imunitas Kedaulatan pada Bangkai Kapal Perang di Perairan Indonesia Menurut UNCLOS 1982', terdapat penjelasan mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur bangkai kapal perang di perairan Indonesia.)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H