Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang situs prostitusi online di kenakan denda dan di penjara, laporan ini di buat oleh mahasiswi karena perusahaan ini mempromosikan situsnya di universitas tinggi. Di duga situs ini dirikan oleh pengusaha yang bernama Sigurd Vedal, ia pun di berikan denda 24.000 Euro dan perusahaannya di denda Rp 3 Miliar.
Pengusaha ini sempat berkelit karena situs ini hanya untuk memberi pengajaran tentang seks, namun pengacara dari universitas ini menggunakan haknya untuk memberikan sanksi tegas untuk pengusaha itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H