Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di Kota Kendari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram. "Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas intruksi dari dalam lapas," ungkap ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tadjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingin Kadib Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai Aceh, Jakarta, Makasar, hingga Kediri. Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditesnarkoba Polda Sultra," tegas AKBP Ardiyanto.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10 Miliar. Para tersangka diduga kuat telah menjalankan operasi distribusi narkoba ini selama beberapa bulan terakhir, memanfaatkan jaringan komunikasi yang canggih untuk menghindari deteksi pihak berwenang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba diwilayah sultra. AKBP Ardiyanto menyatakan bahwa Polda Sultra akan terus meningkatkan upaya dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Dultra, demi melindungi generasi muda dari bahya narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H