Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengendar Diciduk dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu!

12 Juni 2024   20:52 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar humas Polri

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di Kota Kendari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram. "Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas intruksi dari dalam lapas," ungkap ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tadjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingin Kadib Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai Aceh, Jakarta, Makasar, hingga Kediri. Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditesnarkoba Polda Sultra," tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10 Miliar. Para tersangka diduga kuat telah menjalankan operasi distribusi narkoba ini selama beberapa bulan terakhir, memanfaatkan jaringan komunikasi yang canggih untuk menghindari deteksi pihak berwenang.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba diwilayah sultra. AKBP Ardiyanto menyatakan bahwa Polda Sultra akan terus meningkatkan upaya dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Dultra, demi melindungi generasi muda dari bahya narkotika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun