Kasus Vina dan Eky yang telah terkubur selama 8 tahun kini kembali mencuat dan menjadi perbicaraan publik setelah diangkatnya ke layar lebar. Vina mengungkapkan terdapat 12 tersangka, namun banyak dari mereka yang masih berkeliaran dan hidup dengan damai. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengerahkan seluruh upayanya untuk menemukan daftar pencaharian orang (DPO) terkait. Baru baru ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Oil. Dr. Sandi Nugroho, mengadakan jumpa pes untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus Vina.
"Polda Jabar sudah bekerja keras untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan terkait kasus tersebut. Kabid Humas Jabar juga sempat merilis tersangka dari kasus Vina. Kabid Humas Jabar menyebut dalam perilisan itu, apabila ada informasi dan alat bukti yang membuat kasus ini dapat terng benderang, mohon disampaikan. Itu berarti kita membuka diri apabila ada alat bukti kita dapat diberikan kepada kepolisian sebagi informasi tambahan," ujar sandi Nugroho.
Terbatasnya alat bukti yang dimiliki Polri membuat dua dari tiga tersangka terpaksa dilepaskan. Bahkan beberapa pihak mengatakan bahwa keterangan yang dibuat oleh saksi adalah fiktif. Sandi Nugroho menegaskan bahwa dalam kasus ini, Polri tidak bekerja sendirian ada banyak pihak yang membantu dalam pengusutan kembali kasus Vina. Ia berharap masyarakat dapat mendukung setiap perkembangan yang dilakukan oleh kepolisian dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam menangani kasus ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI