Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polri dan Jaksa Tetap Adem Ayem, Jika Kasus Penguntitan Berlanjut, Ada yang Ingin Adu Domba

3 Juni 2024   01:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   02:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: CNN Indonesia

Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait dugaan penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam kondisi baik baik saja dan tida ada permasalahan apapun. Pernyataan ini disampaikan oleh Sandi untuk merespon rilis dari Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana terkait dugaan penguntitan tersebut. 

Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menjelaskan penjelasan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pertemuan antara Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada senin (27/5/2024) di Istana Negara. "Pak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik baik saja, serta Menkopolhukum juga menyampaikan Polri dan Jaksa adem ayem," ujar sandi dalam konferensi pers.

Ketut Sumedana sebelumnya juga menyatakan bahwa dugaan penguntitan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh pimpinan masing masing lembaga. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian terus bersinergi dalam penegakan hukum di Indonesia. "Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik, para pimpinan Pak Kapolri dan Jaksa Agung sudah ketemu. Tentunya kita ini harus dengan kepala dingin dalam menyelesaikan perkara ini, agar lembaga yang besar ini tidak terganggu dengan hal hal seperti ini," tutur ketut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun