Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peluncuran Perkadiv Nomer 1 Tahun 2024, Langkah Maju Kehumasan Polri Menuju Stabilitas dan Transformasi Ekonomi

12 Mei 2024   13:55 Diperbarui: 12 Mei 2024   13:58 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar dokumen pribadi

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, mengumumkan peluncuran Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur standar operasional prosedur di lingkungan Divisi Humas Polri. Peluncuran ini terjadi dalam Rakernis Divisi Humas Polri, dihadiri oleh As SDM Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Aslog Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono, dan Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Imam Sugianto.

Dalam sambutannya, Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa Perkadiv ini akan menjadi pedoman dalam setiap tugas kehumasan, dan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kehumasan serta kesiapan dalam menghadapi tantangan ke depan.

Rakernis ini mengusung tema "Humas Polri Yang Presisi Siap Mendukung Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif Dalam Proses Demokrasi Guna Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan", dan diikuti oleh seluruh PJU Divisi Humas Polri, serta pejabat Humas dari Polda dan Polres jajaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun