Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak, ETLE Jadi Solusi Ditlantas Polda sulsel

1 Maret 2024   14:25 Diperbarui: 1 Maret 2024   14:56 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari dokumen pribadi

Penegakan hukum lalu lintas secara elektronik melalui penggunaan kamera ETLE sebagai program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan yang signifikan. Dalam periode Januari hingga Februari tahun 2024, tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran lalu lintas, meningkat dari 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh pengembangan ETLE yang melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di Wilayah Hukum Polda Sulsel.Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., mengungkapkan bahwa tingginya jumlah bukti rekaman.

Pelanggaran ini menunjukkan bahwa ETLE telah diterapkan dengan baik di seluruh Polres yang ada di wilayah tersebut. Ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, dan melawan arus. Pelanggaran ini berkontribusi pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Konsekuensi dari peningkatan jumlah bukti rekaman pelanggaran ini adalah meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat tidak membayar denda tilang setelah menerima surat konfirmasi. Kasubdit Gakkum, Kompol Gani, menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat 8609 data kendaraan yang diblokir pada tahun 2024, meningkat dari tahun sebelumnya.

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE dan kode pembayaran dihimbau untuk segera membayar denda tilang agar kendaraannya tidak terblokir. Samsat di wilayah Hukum Polda Sulsel telah menyediakan loket petugas blokir untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran denda tilang.

Dirlantas juga mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang telah beralih kepemilikannya namun belum melakukan balik nama, dapat dicek mengenai pelanggaran lalu lintas kendaraannya dan membayar denda tilangnya di Samsat. Pemerintah memberikan pembebasan biaya balik nama hingga 29 Maret 2024, sesuai dengan aturan UU No. 22 tahun 2009.

Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas secara elektronik melalui ETLE telah memberikan kontribusi positif dalam menangani pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polda Sulsel. Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun