Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Electronic Traffic Law Eforcement (ETLE) Bukan Hanya Penegakan Hukum, tapi Penyelamat Nyawa!

15 Januari 2024   02:08 Diperbarui: 15 Januari 2024   04:59 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin membuktikan efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.  Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan harapannya bahwa dengan ETLE tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Penyelidikan dan pemetaan kecelakaan lalu lintas menunjukkan keterkaitan yang erat antara tingginya pelanggaran dan kecelakaan fatal. Melalui ETLE, kepolisian berusaha memodernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas untuk mencapai tujuan tersebut. 

"ETLE merupakan bentuk modernisasi lalu lintas, memungkinkan pengawasan 24 jam dan perekaman pelanggaran secara bersamaan dan valid," ungkapDirektorat Lalu lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kemarin Minggu (14/01), sekitar pukul 15.30 di Jalan Andi Pangerang Petta Rani, aksi konvoi sepeda motor yang melibatkan sejumlah pemuda terdeteksi melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga. Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut berhasil tercatat melalui kamera ETLE.

Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan direspons dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar. Penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang tercatat. Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran akan segera diblokir.

"Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memberikan klarifikasi dan mengambil tanggung jawab atas perbuatannya. Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, tindakan pemblokiran akan diambil," tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya.

sumber : https://twitter.com/RAMBUTPUTIHKU
sumber : https://twitter.com/RAMBUTPUTIHKU
Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengajak masyarakat khususnya Kota Makassar, untuk bangga memiliki sistem ETLE yang canggih. Sistem ini tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif. 

"Mari kita tetap patuh dalam berlalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan," himbau Dirlantas Polda Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun