Kepolisian terus mendalami kasus dugaan percobaan makar yang dilakukan oleh tokoh aktivis Sri Bintang Pamungkas serta tujuh tersangka lainnya. Selain mendalami kasusnya, pihak polisi terus menyelidiki siapa yang berperan mendanai upaya percobaan menggulingkan pemerintahan.tidak hanya itu, polri akan mendatangkan beberapa saksi ahli,saksi bahasa dan saksi-saksi lainya.kasus ini akan di kembangkan hingga sampai akarnya.sementara dari ke 8 tersangka tersebut, polisi masih menunda pemeriksaan terhadap putri Proklamator RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri, karena alasan kesehatan beliau yang terganggu maka pemeriksaan di tunda.dan akan di periksa setelah kesehatanya membaik.
Polemik tentang penangkapan para aktivis ini terus menjadi buah bibir di mana-mana, dari mulai pejabat wakil rakyat, tokoh negeri, tukang becak pinggiran, hingga para buruh Bangunan, mereka seolah-olah bingung dan mempertanyakan, apakah benar para aktivis tersebut akan berbuat makar. namun sekali lagi polisi telah memiliki bukti yang kuat,bahwa mereka akan berbuat makar.bahkan polisi mempersilahkan mengujinya di pengadilan nanti.
Mengapa hanya Sri bintang pamungkas saja yang ditahan.? semua tentu menjadi pertimbangan penyidik kepolisian dalam menentukan menahan atau tidak menahan para tersangka, alasan subjektifitas menjadi tepat jika karena Sri bintang menulis Surat yang berbunyi
Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia