Benyu ingin KPK untuk mengungkap dan segera mengumumkan hasil Operasi Tangan Tangan atau OTT terhadap Hakim MK Patrialis Akbar, Kenapa oh Kenapa Benyu ingin tahu, karena oh karena KPK sampai saat ini juga belum bisa secara terang benderang mengumumkan barang bukti OTT tersebut.
Ingat, jangan sampai menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berujung negatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). benyu tidak mau KPK menjadi lemah dan tidak berdaya,KPK adalah lembaga pembersih korupsi terbaik yang di miliki indonesia.walaupun belum bisa mengungkap BLBI Dan Century.
Pengacara Patrialis Akbar mengatakan "mana bukti OTT.? si tersangka Basuki Hariman juga menanyakan, mana bukti OTT.? dalam hal ini Benyu juga ikut bertanya. mana oh mana bukti OTT.? Lalu kalau semua bertanya, siapa yang akan menjawab.apakah rumput yang bergoyang,
Febri Diansyah sang Jubir KPK mengatakan  berulang-ulang" yang di duga telah terjadi pemberian pada rabu pagi,dan di duga telah terjadi pemberian sebelumnya." jadi operasi tangkap tangan itu tidak harus ada barang bukti saat penangkapan." Ini blunder sobat, KPK blunder.!! benyu ingin mengatakan, kalau begitu namanya bukan Operasi Tangkap Tangan dong. tapi Operasi sudah di tangan sebelumnya,karena dugaan telah terjadi sebelum operasi tangkap tangan.
Benyu tetap berharap KPK bisa konsisten dan segera oh segera menggelar konpers hasil OTT, tanpa kecuali.baru kali ini KPK sangat terlambat dalam menggelar konpers terkait barang bukti OTT. kenapa oh kenapa.? ini sudah berhari-hari lho sobat.
Pasal 1 angka 19 KUHAP berbunyi: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Pasal itu menyebut, tangkap tangan itu di saat kejadian atau segera setelah beberapa saat tindak pidana di lakukan, pasal itu menjelaskan tidak ada timing yang yang mengatakan semisal "sebelum nya dua hari, sesudahnya tiga hari, atau sebelum sebulanya.atau sesudah satu bulanya, nampaknya Jubir KPK perlu melihat pasal ini. agar tidak kena malu dalam menjelaskan kepada publik.
Apakah OTT itu di paksakan seperti yang publik mengira-ngira.? menjadi wajar publik bertanya,karena Benyu sebut ini sudah berhari-hari tidak ada pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan. kemana ini buktinya, benyu tertegun, 20 USD dan 200 Ribu SGD, jika Benyu hitung uang itu banyak sobat, yang pasti di atas 2 Milyar jika kita tukar ke Money Changer.
Yang menjadi benyu tertawa adalah, KPK menemukan bukti baru untuk tersangka Patrialis akbar, benyu fikir uang, ternyata hanya stempel dari kantor Basuki Hariman. huhahuha...sudah ah..semoga KPK tetap Jaya. kalau stempel sih di pasar senen banyak om.
Salam dari benyu
Si kura-kura baik.