ANTARA NEGARA DAN HUKUM
Nilai-nilai yang dipandang "baik" dapat dituangkan dalam suatu norma atau kaidah. Di sinilah kaitannya, untuk tercapainya tujuan baik ini, maka nilai-nilai yang baik (yang dijabarkan dalam norma/kaidah) tersebut perlu ditanamkan dalam suatu alat yang bernama hukum.
Mengapa "hukum"? Karena hukum bersifat mengikat dan bisa memaksa.
Untuk memaksakan berlakunya hukum, diperlukan suatu kekuasaan. Suatu Kekuasaan yang dapat memaksa, dia adalah Negara.
Ada apa dengan negara ?
Negara sesungguhnya merupakan hukum itu sendiri. Apa yang dikehendaki oleh negara, maka itu adalah hukum.
Dan hukum itu sendiri sesungguhnya adalah wujud atau praktek dari menjalankan kekuasaan oleh negara (penguasa).
Apapun yang dikehedaki oleh negara, yang dapat dipaksakan, maka itu adalah hukum.
Mengapa dapat dipaksakan ? Karena negara mempunyai kekuasaan, kekuasaan yang dapat memaksa.
Tanpa kekuasaan, maka hukum tak bisa ditegakkan.
Tanpa negara, kekuasaan yang bersifat memaksa akan sulit diterima.
Jadi pokok masalahnya adalah bagaimana agar hukum itu bisa ditegakkan dan diterima. Inilah sesungguhnya yang melatarbelakangi perebutan kekuasaan antar kelompok ideologi. Yakni demi nilai-nilai. Sesederhana itu masalahnya.
Maka kini dapat dimengerti mengapa Negara Islam atau Negara Komunis atau Negara (Demokrasi) Liberal dipandang perlu didirikan di suatu wilayah.
Karenanya bisa dimaklumi adanya upaya-upaya dari sebahagian orang dengan ideologi tertentunya yang ingin merebut kekuasaan di suatu wilayah. Itu semua adalah dalam rangka memudahkan pemberlakuan nilai-nilai atau norma-norma tertentu yang dipandang baik dari sisi paham yang melatarbelakanginya.
*Catatan: bagian tengah dari sebuah pemikiran dari banyak rangkaian tulisan#yaibaelahÂ
Rangkaian tulisan dalam bagian tengah: 1, 2, 3, dan 4.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H